Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Dilihat dari Mata Masyarakat
- 11 Agt 2026 12:52 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pelayanan pertanahan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang petugas. Bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ukuran keberhasilan pelayanan justru berada di tangan masyarakat yang menerima layanan.
Pesan itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 4 Agustus 2026. “Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja," ujarnya.
Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” kata Nusron.
Menurutnya, masyarakat datang ke kantor pertanahan bukan sekadar untuk mendapatkan sebuah layanan, tetapi juga membutuhkan kepastian, kemudahan, serta proses yang tidak berbelit-belit. Karena itu, setiap pegawai Kementerian ATR/BPN diminta memastikan pelayanan berjalan dengan orientasi pada kebutuhan pemohon.
Kepastian waktu, prosedur yang sederhana, serta penyelesaian layanan secara cepat menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. Nusron menegaskan, kepuasan masyarakat harus menjadi salah satu indikator utama untuk melihat berhasil atau tidaknya pelayanan pemerintah.
“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik, Menteri Nusron meminta agar setiap aturan dan prosedur pelayanan dibuat sesederhana mungkin, mudah dipahami, dan yang terpenting dapat diterapkan di lapangan. Menurutnya, aturan yang baik bukan hanya yang tertulis secara administratif, tetapi aturan yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat ketika mereka mengurus layanan pertanahan.
Semangat tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui sejumlah inovasi, di antaranya penerapan Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak. Di Provinsi NTT, Pengukuran Terjadwal telah mulai diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang.
Implementasi tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di NTT. Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal di Kota Kupang menjadi langkah awal untuk memperluas layanan tersebut ke daerah lain.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada _pilot project_, di Kantah Kota Kupang juga,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan responsif. Pengarahan Menteri Nusron di NTT menegaskan satu hal penting: reformasi pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dengan mengubah sistem, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang aparatur.
Petugas tidak lagi cukup bertanya apakah sebuah prosedur sudah sesuai aturan. Lebih dari itu, mereka harus melihat apakah prosedur tersebut benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Dengan menjadikan masyarakat sebagai poros pelayanan, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya hingga ke daerah. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (DW)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....