ATR/BPN dan KPK Gulirkan 9 Program Strategis untuk Pemda Sulut
- 13 Mei 2026 20:57 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Program ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mempercepat sertifikasi aset, hingga mencegah potensi korupsi pelayanan publik.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut yang berlangsung di Wisma Negara Sulut, Manado, Selasa, 12 Mei 2026. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa program kolaboratif ini akan memberikan dampak nyata bagi pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujarnya usai rakor.
Adapun sembilan program yang menjadi fokus kerja sama meliputi:
Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP);
Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik;
Percepatan pendaftaran tanah;
Percepatan penyusunan RDTR terintegrasi sistem OSS;
Sensus pertanahan berbasis geospasial;
Integrasi KP2B/LP2B ke RTRW;
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT);
Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, antusiasme pemerintah daerah di seluruh Sulawesi terhadap program ini sangat tinggi. Ia menilai dukungan kepala daerah menjadi kunci keberhasilan transformasi layanan pertanahan.
“Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menilai forum tersebut bukan sekadar rapat koordinasi biasa, melainkan langkah konkret menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan daerah. “Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujarnya.
Ia berharap persoalan sertifikasi aset pemerintah daerah yang selama ini belum tuntas dapat segera diselesaikan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
Karena itu, Yulius meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing agar hasil rakor dapat segera ditindaklanjuti. Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi layanan pertanahan kini diarahkan tidak hanya untuk mempercepat pelayanan publik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....