Silas Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Pers
- 29 Mar 2026 15:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote – Silas Lapenangga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik pers dalam pemberitaan media lokal yang menyeret namanya. Ia menilai berita tersebut tidak berimbang dan merugikan dirinya.
Pemberitaan itu menyebut dirinya sebagai pihak yang menghambat pembayaran THR pekerja. Silas menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan salah sasaran.
“Saya bukan bagian keuangan dan tidak pernah mengurus THR,” kata Silas, Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menyebut dirinya hanya bertugas sebagai humas.
Silas mengungkapkan tidak pernah diwawancarai oleh wartawan yang menulis berita tersebut. Ia menilai hal itu melanggar prinsip konfirmasi dalam jurnalistik.
“Nama saya ditulis jelas, tetapi saya tidak pernah dimintai keterangan,” ujarnya. Ia menilai berita itu tidak memenuhi asas keberimbangan.

Ia juga menyoroti penggunaan narasumber anonim dalam pemberitaan tersebut. Sementara dirinya yang disebut tidak diberi ruang klarifikasi.
“Dia merahasiakan sumber, tapi saya ditulis sebagai pihak yang dituduh,” katanya. Ia menilai hal ini tidak adil dan merugikan.
Silas mengaku telah berupaya menghubungi wartawan untuk klarifikasi. Namun ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan positif.
“Saya sudah dua kali menghubungi untuk bertemu, tetapi ditolak,” ujarnya. Ia menilai tindakan tersebut tidak profesional.
Dalam kode etik jurnalistik, wartawan wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait. Prinsip ini penting untuk menjaga akurasi dan keadilan informasi.
Pakar komunikasi menilai pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi melanggar kode etik pers. Selain itu, hal tersebut dapat berujung pada sengketa hukum.
Silas menyatakan akan menggunakan hak jawab sebagai langkah awal. Ia juga mempertimbangkan somasi jika tidak ada klarifikasi.
“Saya minta hak jawab dan klarifikasi dari media,” tegasnya. Ia ingin memulihkan nama baiknya secara profesional. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....