Pemerintah Tingkatkan Anggaran KIP Kuliah hingga Rp15,3 Triliun

  • 16 Mar 2026 16:19 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah terus memperkuat komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Anggaran program ini tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun dan mencapai lebih dari Rp15,3 triliun pada 2026.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan bahwa peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), tren penerima KIP Kuliah menunjukkan peningkatan sejak 2020.

Pada tahun tersebut, anggaran program tercatat sekitar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan total penerima lebih dari 1,04 juta mahasiswa.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah meningkat menjadi Rp15,32 triliun dengan target penerima mencapai 1.047.221 mahasiswa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal keberlanjutan program ini agar manfaatnya semakin luas.

Menurutnya, KIP Kuliah merupakan instrumen penting dalam menciptakan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi di Indonesia. “KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Brian.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa penerima. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan kepada penerima program tersebut.

Dalam implementasinya, distribusi kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi mengalami penyesuaian kebijakan. Pada periode 2020–2024, kuota ditentukan berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi di masing-masing perguruan tinggi.

Namun sejak 2025, pengelolaan program dilakukan langsung oleh PPAPT Kemdiktisaintek dengan pendekatan yang lebih berbasis data sosial ekonomi. Prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada siswa yang:

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), distribusi kuota dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan kapasitas program studi dan akreditasi. Perubahan kebijakan ini membuat jumlah penerima di setiap kampus bisa berbeda setiap tahun karena bergantung pada jumlah siswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.

Sebagai contoh, pada 2025 jumlah penerima KIP Kuliah di Universitas Negeri Medan meningkat tajam karena lebih banyak siswa penerima KIP SMA yang lolos seleksi nasional. Sebaliknya, beberapa kampus mengalami penurunan karena jumlah siswa dengan kriteria tersebut yang diterima lebih sedikit.

Mulai 2026, penentuan penerima KIP Kuliah juga akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang:

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sehingga program benar-benar menjangkau mahasiswa yang membutuhkan. Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan dukungan biaya pendidikan dan biaya hidup, mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani kendala ekonomi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa evaluasi dan pengawasan program akan terus dilakukan agar penyaluran bantuan tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah hadir untuk membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik,” kata Menteri Brian.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk menjaga transparansi program melalui laman lapor.go.id, pusat panggilan ULT Kemdiktisaintek di 126, serta layanan email dan WhatsApp resmi kementerian. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....