Pelestarian Warisan Budaya NTT Diperkuat Melalui Dokumentasi dan Kolaborasi

  • 29 Jul 2026 10:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Sebanyak 13 karya budaya asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada termin pertama tahun 2026. Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian kekayaan budaya daerah yang selama ini dikenal memiliki beragam tradisi, ritual, seni, dan pengetahuan lokal. Meski demikian, masih terdapat puluhan usulan lainnya yang menunggu proses penilaian pada termin berikutnya.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto dalam Wawancara Kupang Pagi di Pro 1 RRI Kupang Kamis, 16 Juli 2026 menjelaskan bahwa keberhasilan 13 karya budaya tersebut tidak terlepas dari kelengkapan dokumen teknis yang disiapkan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan. Selain itu, saat sidang Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional di Jakarta, pemerintah daerah mampu memberikan penjelasan dan klarifikasi secara meyakinkan sehingga usulan dinilai layak untuk direkomendasikan kepada Menteri Kebudayaan.

Haris mengatakan, dari total 49 usulan karya budaya yang diajukan NTT, proses penilaian tahun ini dibagi dalam tiga termin. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penilaian dilakukan secara hibrid, di mana tim ahli berada di Jakarta, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengikuti sidang secara daring. Ia optimistis usulan yang belum diproses pada termin pertama memiliki peluang besar untuk lolos karena sebagian besar dokumen pendukung telah dilengkapi.

Menurutnya, proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda tidak hanya sebatas mengajukan nama suatu tradisi atau budaya. Setiap usulan harus disertai kajian ilmiah, borang administrasi, dokumentasi berupa foto dan video, serta berbagai bukti yang menunjukkan bahwa karya budaya tersebut benar-benar hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Persyaratan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan anggaran dalam melakukan pendokumentasian.

Haris mengakui, salah satu tantangan terbesar di NTT adalah banyaknya warisan budaya yang masih diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Tradisi tutur, mantra adat, hingga pengetahuan lokal berisiko hilang apabila tidak segera didokumentasikan. Karena itu, BPK Wilayah XVI NTT terus mendorong proses identifikasi, pendokumentasian, dan pengkajian dengan melibatkan masyarakat pemilik budaya, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi agar warisan budaya dapat terdokumentasi secara lebih baik.

Selain memperkuat dokumentasi, BPK juga mulai menggandeng generasi muda dalam upaya pelestarian budaya. Menurut Haris, keterlibatan anak muda yang memiliki kemampuan di bidang fotografi, videografi, maupun produksi film menjadi salah satu strategi untuk merekam berbagai tradisi yang masih hidup di masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pengetahuan budaya sekaligus meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap identitas budaya daerahnya.

Ke depan, Haris berharap penetapan Warisan Budaya Takbenda tidak berhenti pada pengakuan administratif semata, tetapi menjadi awal dari upaya pelestarian yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pelaku budaya untuk memastikan proses pewarisan budaya kepada generasi muda tetap berlangsung. BPK Wilayah XVI NTT pun optimistis sisa usulan karya budaya yang masih menunggu penilaian dapat direkomendasikan pada termin berikutnya dan akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....