IKN dan Daerah Sekitar Sepakati Penegasan Batas Wilayah

  • 21 Okt 2025 15:37 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan, di Kantor Kemenko 3 IKN, Selasa (22/10/2025).

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan tata kelola wilayah di sekitar IKN.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Bupati PPU Mudiyat Noor, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Turut hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali serta Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG Mohammad Arief Safi’i. Acara juga dihadiri jajaran TNI-Polri sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan pengamanan kawasan IKN.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena mengatakan, penegasan batas wilayah merupakan syarat utama pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Ia menjelaskan, proses ini melibatkan verifikasi teknis dan musyawarah dengan warga terdampak hingga tercapai kesepakatan bersama pada 3 Oktober 2025.

“Penegasan batas wilayah ini memastikan kepastian hukum, kejelasan pelayanan publik, dan mencegah sengketa administrasi antarwilayah di kemudian hari,” ujar Thomas.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat.

“Proses ini panjang dan penuh tantangan, tapi berkat semangat kerja sama yang baik kita bisa menyatukan persepsi dan menetapkan batas wilayah secara bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyebut penegasan batas bukan sekadar garis pemisah, melainkan simbol sinergi dan keadilan pembangunan antara IKN dan daerah sekitarnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung transformasi sosial-ekonomi agar masyarakat sekitar ikut menikmati manfaat pembangunan Nusantara.

“Batas ini bukan garis pemisah, tetapi penanda sinergi agar perencanaan ruang, infrastruktur, dan pelayanan publik dapat berjalan selaras demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

BACA JUGA:

IKN Jadi Inspirasi Dunia Dalam Transisi Energi Hijau

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyampaikan, hasil penandatanganan ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah IKN. Termasuk perubahan aturan batas wilayah 3 daerah sekitarnya.

“Setelah peta dan narasi Permendagri disahkan, batas ini akan menjadi acuan untuk tata ruang, kependudukan, pelayanan publik, hingga perizinan sumber daya alam,” katanya.

Ia menjelaskan, penegasan batas wilayah IKN memberikan delapan manfaat utama, antara lain kejelasan tata ruang, luas wilayah, pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga daftar pemilih Pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA:

OIKN Bersama Forkopimda Tertibkan Tambang Ilegal Bukit Suharto

Dengan penandatanganan ini, Ibu Kota Nusantara selangkah lebih dekat menuju pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN yang berdaulat secara administratif, tertib wilayah, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Adapun daerah yang masuk dalam delineasi IKN meliputi, 7 kecamatan dan 54 desa/kelurahan, dengan total luas wilayah sebelum penegasan batas mencapai 322.429 hektare. Yang terdiri dari luas daratan 252.660 ha dan luas perairan 69.769 ha.

Sedangkan jumlah penduduk IKN diperkirakan mencapai 155 ribu jiwa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....