Mahulu Luncurkan Aplikasi E-PHDMU Penyusunan Produk Hukum Daerah

  • 20 Nov 2025 10:41 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Mahakam Ulu: Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah resmi meluncurkan Aplikasi Produk Hukum Daerah Mahakam Ulu (E-PHDMU), bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Mahakam Ulu yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD serta para operator teknis dari seluruh perangkat daerah. Turut hadir narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Ferry Gunawan Christy, Edang Siskalia Endah Purwanti, dan Gagah Maulidin Amirul Mukminin Hidayat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan hingga saat ini masih ditemukan berbagai kendala dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dari sisi substansi maupun teknis. Banyak aparatur yang dinilai belum sepenuhnya memahami tata cara pembentukan, harmonisasi, evaluasi, serta fasilitasi produk hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menjawab tantangan tersebut, Bagian Hukum pada tahun ini mengembangkan sistem berbasis website bernama E-PHDMU. Menurut Wabup, kehadiran aplikasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan proses penyusunan regulasi yang lebih terintegrasi, efektif, efisien, cepat, dan transparan.

“Melalui aplikasi ini, seluruh tahapan penyusunan produk hukum mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, pengundangan, hingga publikasi, dapat dikelola dengan lebih baik. Digitalisasi ini akan mengurangi ketergantungan pada dokumen manual serta meningkatkan kualitas dan kepastian proses pembentukan produk hukum daerah,” ujar Suhuk.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan ini juga menghadirkan Bimtek komprehensif mengenai penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, hingga Keputusan Kepala Daerah. Wabup berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi aparatur sehingga risiko terbitnya regulasi yang tidak efektif dapat diminimalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum turut menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat hambatan substansial dan teknis dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Minimnya pemahaman aparatur mengenai tata cara pembentukan produk hukum menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses.

Dengan hadirnya E-PHDMU yang dikembangkan dan disosialisasikan pada tahun ini, diharapkan seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pengundangan produk hukum dapat berlangsung lebih terstruktur dan efisien. Mahakam Ulu juga menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang telah menerapkan sistem digital terintegrasi dalam pembentukan produk hukum.

Kegiatan ini turut menggandeng PT Mahatma Jaya sebagai mitra teknis, dengan landasan hukum pelaksanaan merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri 80 Tahun 2015, dan Permendagri 120 Tahun 2018.

Melalui kegiatan peluncuran Aplikasi E-PHDMU dan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah ini, seluruh peserta diharapkan mampu menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber serta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan profesionalitas dan tata kelola hukum daerah yang lebih modern, responsif, dan akuntabel. (MN/Jo/AI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....