Kejari Kawal Revitalisasi Sekolah Bondowoso

  • 06 Okt 2026 15:34 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Bondowoso, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan program pemerintah tersebut berjalan sesuai ketentuan dan target waktu.

Kepala Kejari Bondowoso, David Palapa Duarsa, mengatakan, pihaknya bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso meninjau langsung pelaksanaan revitalisasi di tiga sekolah.

“Untuk di Bondowoso sendiri proyek revitalisasi terhadap sekolah itu berjumlah lebih kurang 105 proyek. Hari ini kita sudah meninjau beberapa titik sekolah yang sedang dalam proses pelaksanaan,” kata David saat meninjau proyek revitalisasi salah satu gedung sekolah di Kecamatan Tamanan.

Ia berharap seluruh proyek tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, program revitalisasi diharapkan dapat diperluas ke sekolah lain yang belum mendapatkan bantuan.

David menjelaskan, pengawalan akan dilakukan secara berkelanjutan mulai tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Tim pengawalan dan pengamanan juga akan dibentuk sebagai tindak lanjut kerja sama antara pemerintah provinsi, dinas pendidikan, dan pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaannya, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaannya,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan di tiga sekolah, David menyebut pelaksanaan revitalisasi secara umum berjalan baik. Namun, masih ditemukan sejumlah catatan, salah satunya terkait fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

“Memang ada beberapa yang perlu kami sampaikan. Sebenarnya sudah dilaksanakan, tetapi posnya saja yang belum ada terkait dengan K3,” tuturnya.

Kejari kemudian meminta pihak pelaksana memasang banner informasi dan menyediakan pos K3 untuk mendukung keselamatan selama proses pembangunan berlangsung.

David juga mengimbau masyarakat maupun pihak sekolah melaporkan apabila menemukan pelaksanaan revitalisasi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.

“Jika dalam pelaksanaan revitalisasi terdapat di luar peraturan, silakan saja lapor kepada kami dan kami akan mengecek ulang di lapangan. Ini memang program pemerintah yang wajib kita kawal bersama,” katanya.

Untuk Kabupaten Bondowoso, program revitalisasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten mencakup sekolah di bawah Dinas Pendidikan. Sementara tingkat SMA sederajat berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, proyek revitalisasi sekolah menggunakan pola swakelola. David memastikan penggunaan bahan bangunan diarahkan untuk mengutamakan produk lokal.

“Karena ini sifatnya pekerjaannya adalah swakelola, maka bahan-bahan semua juga sudah kami pastikan bahwa itu produk dari lokal. Kita utamakan produk lokal,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....