Raperda LP2B Bondowoso Batasi Alih Fungsi Lahan

  • 06 Okt 2026 15:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid melalui Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, di Gedung Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pemerintah daerah memastikan alih fungsi lahan LP2B tidak dapat dilakukan secara bebas. Dalam Raperda, alih fungsi hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alih fungsi tersebut harus memenuhi persyaratan berupa kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak pemilik, serta penyediaan lahan pengganti,” kata As’ad menyampaikan jawaban Bupati.

Menurutnya, Raperda juga diarahkan untuk tidak sekadar mengendalikan alih fungsi lahan, tetapi mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani. Sejumlah insentif disiapkan, di antaranya keringanan atau pembebasan PBB-P2, pembangunan infrastruktur pertanian, akses teknologi, sarana produksi, pembiayaan penelitian, hingga jaminan penerbitan sertifikat tanah pertanian.

Pemkab Bondowoso juga memastikan kawasan LP2B diselaraskan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso 2024-2044. Data sebaran dan luasan KP2B menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW dan telah melalui proses verifikasi serta validasi lapangan.

Dalam menjawab masukan fraksi, Pemkab juga menyebut peta digital zonasi KP2B/LP2B nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peta RTRW.

Dengan integrasi tersebut, pengajuan investasi yang lokasinya berada dalam kawasan LP2B dapat ditolak secara otomatis. Sementara investasi tetap diarahkan pada kawasan yang sesuai RTRW atau sektor pertanian yang mendukung produktivitas LP2B.

As’ad menambahkan, penyelenggaraan KP2B dan LP2B akan dibiayai melalui APBD, APBD Provinsi, APBN, maupun sumber pendapatan lain yang sah. Sementara pengaturan teknis pelaksanaan Raperda nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati.

Pemerintah daerah juga menegaskan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan LP2B masih berlaku hingga Perda baru ditetapkan dan diberlakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....