KAI Daop 9 Tambah 120 Petugas Jaga di 61 Perlintasan Sebidang

  • 06 Okt 2026 15:42 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - KAI Daop 9 Jember menambah 120 petugas jaga perlintasan (PJL) ekstra di 61 titik perlintasan sebidang. Ini dilakukan mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di titik yang dinilai membutuhkan perhatian keselamatan lebih.

Penambahan personel tersebar di lima wilayah, yakni Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi.

Rinciannya, 12 PJL ekstra di Kota Pasuruan pada 7 titik, 15 orang di Kota Probolinggo pada 7 titik, 11 orang di Kabupaten Lumajang pada 7 titik, 53 orang di Kabupaten Jember pada 26 titik, serta 29 orang di Kabupaten Banyuwangi pada 14 titik.

“Penjagaan tambahan difokuskan pada jam-jam rawan ketika lalu lintas kendaraan dan aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan meningkat,” katanya, Senin, 5 Oktober 2026.

Selain itu, kata Cahyo, PJL ekstra ditempatkan di sejumlah perlintasan sebidang yang belum memiliki petugas maupun palang pintu.

“Langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah 120 PJL ekstra di 61 titik yang tersebar di lima wilayah,” ujarnya.

Penambahan personel tersebut dilakukan setelah KAI Daop 9 mencatat 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat tujuh kejadian.

Cahyo mengatakan, data kecelakaan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan penguatan pengamanan perlintasan. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Selain KAI, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah kecelakaan.

KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu atau memaksakan diri ketika kereta akan melintas.

“Pada perlintasan tanpa palang maupun petugas, pengguna jalan diminta berhenti, melihat dan mendengarkan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum menyeberang,” katanya.

Dengan penambahan petugas hingga akhir Desember 2026, KAI Daop 9 Jember berharap pengawasan di titik-titik rawan dapat diperkuat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....