Warga Jatim, Segera Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026!

  • 06 Okt 2026 09:46 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember -Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat mengadakan Press Release di Kantor Bapenda Jatim, Rabu, 30 September 2026.

Kebijakan yang digulirkan untuk memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. "Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1 - 31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026," kata Khofifah sebagaimana dilansir BKD Jawa Timur.

Ia mengungkapkan keringanan pertama berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Selain itu, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak perlu khawatir karena PKB progresif dibebaskan selama masa kebijakan berlangsung. Denda keterlambatan pun tidak lagi menjadi beban tambahan bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran.

Pekerja berstatus buruh juga mendapat perhatian lewat diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Diskon ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan kepada kelompok tertentu. Penerimanya adalah pemilik sepeda motor roda dua yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500.000. Kelompok lain yang tercakup adalah pemilik sepeda motor roda tiga serta pengemudi ojek online berkendaraan roda dua.

Tak hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat turut dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memastikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik, melalui keringanan sebesar 24,7 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB.

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama SAMSAT di Jawa Timur dan berbagai kanal digital dan gerai mitra pembayaran yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center 031-2957070, WA Center 081130557070, atau surel cs@bapenda.jatimprov.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....