BK DPRD Banyuwangi Nonaktifkan ADR Selama Dua Bulan
- 03 Okt 2026 01:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menonaktifkan sementara anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil setelah BK berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi terkait rehabilitasi rawat jalan yang sedang dijalani ADR dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan keputusan penonaktifan ditetapkan dalam rapat BK pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani pimpinan DPRD Banyuwangi dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Nanti akan diparipurnakan pada hari Senin mendatang,” kata Suwito.
Selama masa penonaktifan, ADR tidak akan dilibatkan dalam kegiatan DPRD Banyuwangi, termasuk agenda kedewanan lainnya. Durasi dua bulan tersebut disesuaikan dengan program rehabilitasi rawat jalan yang dijalani ADR berdasarkan hasil asesmen.
Suwito mengatakan BK telah berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi untuk mengetahui proses rehabilitasi ADR. Berdasarkan informasi yang diterima, ADR dijadwalkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan dengan delapan kali sesi rehabilitasi.
BK DPRD Banyuwangi belum melakukan klarifikasi langsung kepada ADR mengenai perkara yang menjeratnya. Suwito mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah program rehabilitasi selesai agar ADR dapat memberikan klarifikasi secara langsung kepada BK.
“Setelah nanti selesai rehabilitasi dan ia bisa kegiatan lagi di DPRD, ya kami akan panggil. Selama rehabilitasi, kami tidak bisa memanggil, karena masih dalam pengawasan BNNK,” ujar Suwito.
Suwito menegaskan keputusan BK saat ini hanya menyangkut penonaktifan ADR dari kegiatan kedewanan selama menjalani rehabilitasi. Sementara mengenai status keanggotaan ADR di DPRD maupun kemungkinan pemberhentian sebagai anggota dewan merupakan kewenangan lain di luar keputusan penonaktifan BK.
Selain melalui BK DPRD, Suwito mengatakan telah berkomunikasi dengan Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi terkait persoalan yang melibatkan ADR. Menurutnya, tindak lanjut di tingkat partai menjadi kewenangan pengurus partai.
“Membuat laporan atau lainnya menjadi wewenang Ketua DPC. Tapi saya rasa dari DPW dan DPP sudah tahu terkait masalah ini,” kata Suwito.
Sebelumnya, ADR bersama dua anggota DPRD lainnya dan seorang warga sipil dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen. Keempatnya sebelumnya ditangani dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....