Pemkab Jember Konsolidasi ke Kemendagri untuk Bidik Insentif Fiskal 2027
- 02 Okt 2026 13:57 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan pemenuhan kriteria penerima insentif fiskal pada 2027.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kinerja pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan. Konsultasi dilakukan jajaran Pemkab Jember ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Rombongan terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk BPKAD, Dinas Sosial, Bapperida, dan TP3D.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk mengetahui persyaratan administrasi dan indikator kinerja yang perlu dipenuhi pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat mengalokasikan insentif anggaran bagi daerah yang berkomitmen kuat serta menunjukkan kinerja nyata dalam menurunkan angka kemiskinan. Atas arahan Bapak Bupati, kami hadir langsung untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan dokumen dan regulasi pendukung yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Helmi, terdapat sejumlah catatan teknis dan administrasi yang masih perlu diperkuat.
Pemkab Jember menargetkan perbaikan tersebut dapat menjadi bagian dari persiapan pengajuan insentif fiskal untuk tahun anggaran 2027, mengingat alokasi insentif 2026 telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Penguatan ini tidak hanya dilakukan pada aspek aksi atau gerakan nyata di lapangan, tetapi juga harus dibarengi dengan kerapian dokumen pendukung yang membuktikan keseriusan Pemkab Jember dalam menangani kemiskinan secara akuntabel," tambahnya.
Selain upaya penurunan kemiskinan di lapangan, Pemkab Jember juga menekankan pembenahan dokumentasi dan data sebagai bukti pelaksanaan program.
Dalam rangka pemutakhiran data, jajaran Pemkab Jember juga melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Pembahasan mencakup proses verifikasi dan validasi data masyarakat pada kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Pemutakhiran tersebut ditujukan untuk memastikan data kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dapat digunakan sebagai dasar penentuan program intervensi sosial yang lebih tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....