Pemda Bondowoso Tunggu Aturan Gaji PPPK dari Pusat

  • 30 Sep 2026 18:16 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengalihan beban gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat mulai 2027.

Kebijakan tersebut sebelumnya disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Namun, Pemda Bondowoso belum dapat memastikan mekanisme pelaksanaannya sebelum terdapat aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Sehingga kepastiannya kita menunggu dari pusat. Pada prinsipnya Pemda menunggu kepastian informasi dari pusat,” ujar Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, Rabu, 30 September 2026.

Fathur Rozi menyebutkan, jumlah PPPK penuh waktu di Bondowoso saat ini mencapai sekitar 1.500 orang. Sementara jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 4.500 orang.

Untuk PPPK penuh waktu, Pemda Bondowoso saat ini harus menyiapkan anggaran gaji sekitar Rp200 miliar setiap tahun. Angka tersebut dihitung berdasarkan hak yang diterima PPPK penuh waktu.

“Kalau yang penuh waktu itu sekitar 1.500-an. Kalau yang paruh waktu sekitar 4.500-an,” katanya.

Menurutnya, apabila kebijakan pengalihan beban gaji PPPK kepada pemerintah pusat resmi diberlakukan, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji PPPK dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Salah satu sektor yang berpotensi mendapatkan tambahan ruang fiskal tersebut adalah pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan prioritas daerah.

Meski demikian, Fathur Rozi menegaskan Pemda Bondowoso masih menunggu kepastian teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap perencanaan anggaran daerah.

“Kalau memang nanti sudah ada kebijakan dan aturan dari pusat, tentu akan kita sesuaikan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....