SMPN 10 Jember Kini Berstatus Cagar Budaya, Pelestarian Jadi Tahap Berikutnya
- 30 Sep 2026 02:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - SMP Negeri 10 Jember kini memiliki status sebagai Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Jember. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Jember yang ditandatangani pada 3 September 2026.
Status cagar budaya membuat bangunan tersebut memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas sebagai salah satu peninggalan bersejarah di Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Jember, Regar Jeane, mengatakan penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga bangunan yang memiliki nilai sejarah bagi perkembangan Jember.
Menurutnya, penetapan status bukan menjadi akhir dari proses pelestarian. Pemerintah perlu memastikan bangunan tetap terawat sekaligus mengenalkan nilai sejarahnya kepada masyarakat.
“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” katanya, melalui rilis, Selasa, 29 September 2026.
Regar mengatakan status cagar budaya juga membuka peluang pemanfaatan bangunan sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi muda.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mengenal lebih jauh sejarah bangunan dan kaitannya dengan perkembangan Kabupaten Jember.
Penetapan SMPN 10 menjadi bagian dari langkah Pemkab Jember memberikan perlindungan terhadap sejumlah peninggalan bersejarah.
Pemerintah daerah juga mendorong agar objek bersejarah lainnya dapat dikaji dan ditetapkan apabila memenuhi kriteria cagar budaya.
Dengan status tersebut, SMPN 10 Jember tidak hanya memiliki fungsi sebagai fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari warisan sejarah daerah yang perlu dirawat dan dikenalkan kepada generasi berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....