Pilkades PAW, Tujuh Desa Gelar Tes Tulis Bacakades

  • 28 Sep 2026 18:18 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Bondowoso menggelar tes tulis bagi para bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada Senin, 28 September 2026.

Ketujuh desa tersebut meliputi Desa Wonokusumo (Kecamatan Tapen), Desa Kladi (Kecamatan Cermee), Desa Kupang (Kecamatan Pakem), Desa Gunungsari (Kecamatan Maesan), Desa Kemirian (Kecamatan Tamanan), Desa Padasan (Kecamatan Pujer), dan Desa Penang (Kecamatan Botolinggo).

Seharusnya terdapat delapan desa yang melaksanakan tes tulis hari ini. Namun, pelaksanaan tes di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, harus ditunda karena adanya prosedur perpanjangan masa pendaftaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa penundaan di Desa Leprak disebabkan oleh baru adanya satu pendaftar hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

"Sesuai tahapan, jika hanya ada satu calon maka pendaftaran wajib diperpanjang selama 15 hari. Karena perpanjangan tersebut, baru muncul calon susulan sehari setelahnya, sehingga tahapannya harus menyelesaikan masa perpanjangan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tes tulis," ujar Mahfud.

Ia menambahkan, jika setelah perpanjangan pertama masih tetap satu calon, maka akan dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari. Apabila hingga perpanjangan kedua berakhir tidak ada calon baru, panitia bersama BPD akan menggelar musyawarah untuk menentukan apakah pendaftaran dilanjutkan atau menetapkan calon tunggal yang nantinya berhadapan dengan bumbung kosong.

Mengenai regulasi calon tunggal, Mahfud menegaskan bahwa aturan terbaru yaitu Peraturan Bupati (Perbuk) Nomor 28 telah mengizinkan mekanisme calon tunggal sesuai peraturan pemerintah terbaru.

Materi tes tulis yang diuji kepada para Bacakades mencakup pengetahuan umum dan tata kelola pemerintahan desa. Setelah tes tulis selesai, DPMD bersama panitia akan melakukan verifikasi berkas untuk menyaring calon, mengingat batas maksimal peserta Pilkades PAW adalah tiga orang calon.

"Jika peserta lebih dari tiga orang, misal empat calon, maka diverifikasi dulu mana yang memenuhi syarat dan lolos seleksi," jelasnya.

Setelah tahap seleksi calon tuntas, proses akan berlanjut ke Musyawarah Desa (Pramosdes) untuk menentukan perwakilan masyarakat yang memiliki hak suara, seperti perwakilan LKD, penerima PKH, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala dusun, hingga RT.

Mahfud menekankan bahwa secara teknis tidak ada istilah Pilkades PAW secara "serentak", melainkan pelaksanaan yang diupayakan "bersama-sama" pada minggu pertama Oktober. Strategi ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan.

"Kalau dilaksanakan bersama-sama, fokus dari pihak-pihak yang berpotensi mengganggu proses demokrasi akan terpecah, sehingga pemantauan dan pengamanan wilayah bisa lebih efektif," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkades PAW di Bondowoso ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang mengundurkan diri karena menjadi anggota dewan atau meninggal dunia, sementara masa jabatannya masih tersisa hingga tahun 2027 atau 2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....