Judi Online Dibungkus Menarik, Masyarakat Diimbau Tidak Terjebak Jalan Pintas
- 22 Sep 2026 11:28 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Judi online (judol) dapat hadir dalam berbagai bentuk dan dikemas melalui tampilan maupun aktivitas digital yang menarik. Kondisi tersebut membuat masyarakat, khususnya pengguna internet dan generasi muda, perlu lebih waspada agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian yang berawal dari rasa penasaran atau hiburan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, Dr. Supianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berbeda dengan pinjaman online yang memiliki layanan legal dan ilegal, judi online (judol) tidak memiliki bentuk yang legal.
“Kalau pinjol itu ada yang legal, ada yang ilegal. Tapi kalau judol, tidak ada yang legal, semuanya ilegal,” ujar Supianto dalam program Ekonomi Digital Pro 1 Jember, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, perjudian merupakan persoalan yang sudah lama dikenal masyarakat. Perbedaannya saat ini adalah penggunaan teknologi digital yang membuat aktivitas tersebut dapat difasilitasi melalui aplikasi maupun platform online.
Supianto menambahkan, aktivitas perjudian dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat yang sudah terlibat perlu menyadari risiko dari aktivitas tersebut dan mengambil langkah untuk berhenti.
“Jadi perlu disadari bahwa judol itu tidak ada yang legal, maka ya kita mau tidak mau, kita tidak punya pilihan, kita harus meninggalkan itu,” katanya.
Sementara itu di program siara yang sama, Chief Operating Office Pusat Kajian Perbankan Daerah (Pusk@pda) UIJ, Dr. Sidi Alkahfi Setiawan, menyoroti salah satu faktor yang dapat membuat generasi muda tertarik pada aktivitas digital yang berisiko, yakni fear of missing out atau FOMO.
“Kenapa kok banyak anak-anak muda? Itu karena FOMO. Jadi karena FOMO, kemudian ada tekanan gaya hidup,” jelasnya.
Selain itu, rendahnya kontrol terhadap keuangan dan dorongan konsumtif juga dapat membuat seseorang mencari jalan pintas untuk memenuhi keinginan.
Sidi mengingatkan bahwa judi online juga dapat dikemas menyerupai permainan atau aktivitas digital yang disukai pengguna. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena seseorang dapat mulai dari rasa penasaran sebelum akhirnya terus menggunakannya.
“Kalau itu dikembangkan, memang di dalam sistem judol itu kita pertama pasti diberi menang. Sampai berapa kali begitu, setelah itu jangan harap menang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami pola tersebut dan tidak menjadikan perjudian sebagai cara untuk mendapatkan keberhasilan finansial.
Dalam kesempatan yang sama, Musfianawati, S.H., M.H. sebagai sekretaris Puska@pda, mengajak generasi muda untuk memperbanyak aktivitas di luar penggunaan telepon seluler. Menurutnya, keseimbangan aktivitas digital dan kehidupan sehari-hari dapat membantu seseorang mengurangi ketergantungan terhadap gawai.
“Dunianya itu sudah ada di genggaman. Jadi bagaimana cara lepasnya? Lepaskan apa yang di genggaman,” kata Musfianawati.
Ia mendorong generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan lain, seperti olahraga, aktivitas pendidikan, maupun kegiatan di lingkungan sekitar. Menurutnya, arah pendidikan dan tujuan hidup juga perlu menjadi perhatian agar waktu tidak hanya terserap untuk aktivitas digital yang bersifat sementara.
“Yang penting adalah bagaimana sebenarnya generasi muda sekarang agar tidak terjerat judol, pinjol, itu konsentrasikan arah pendidikannya, perilaku kita untuk apa yang mau kita gapai,” ujarnya.
Supianto juga menyoroti pola promosi perjudian yang dibuat semenarik mungkin untuk mendorong seseorang mencoba dan kemudian terus bermain. Menurutnya, tawaran keuntungan menjadi salah satu bagian dari daya tarik perjudian.
Ia menambahkan, dampak perjudian tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap hubungan keluarga ketika seseorang terus menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk berjudi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....