Reaktivasi Jalur Kereta Kalisat-Panarukan Masih Dikaji
- 21 Sep 2026 13:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Rencana reaktivasi jalur kereta api Kalisat–Panarukan yang melintasi Kabupaten Bondowoso masih membutuhkan kajian menyeluruh sebelum masuk tahap pembangunan. Kajian tersebut mencakup kondisi jalur, kebutuhan angkutan penumpang dan barang, keselamatan, dampak sosial, hingga skema pembiayaan.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan, usai menghadiri rapat koordinasi rencana reaktivasi kereta api di Peringgitan Bupati Bondowoso, Senin 21 September 2026.
Menurut Denny, pemerintah pusat perlu memahami kebutuhan masyarakat terhadap kembali aktifnya layanan kereta api di wilayah Bondowoso. Namun, jalur peninggalan kolonial Belanda tersebut perlu dikaji kembali karena fungsi dan kebutuhan transportasi saat ini berbeda dengan kondisi sebelumnya.
“Pada intinya kami sepakat, kami memahami kebutuhan dari masyarakat terkait dengan jalur aktifnya kereta api. Namun, kita perlu mengkaji lagi apakah jalur reaktivasi yang merupakan peninggalan Belanda itu masih pas untuk kita lakukan pembangunan ataupun rehabilitasi,” kata Denny.
Ia menjelaskan, jalur tersebut pada masa lalu lebih banyak digunakan untuk mengangkut barang. Sementara dalam rencana reaktivasi saat ini, jalur tersebut diharapkan dapat melayani angkutan barang sekaligus penumpang.
Karena itu, aspek teknis seperti kondisi jalur, kecepatan kereta, keselamatan, hingga keberadaan bangunan di sepanjang jalur harus menjadi perhatian.
“ Kita harus memperhatikan keselamatannya, mau kecepatan berapa keretanya, kemudian jalur yang tidak aktif itu masih tanah kosong atau bagaimana, apakah sudah ada bangunan. Itu harus kita lihat,” ujarnya.
Denny menyebut panjang jalur yang menjadi rencana reaktivasi dari Kalisat hingga Panarukan sekitar 70 kilometer. Survei terhadap jalur tersebut telah dilakukan sekitar 70 persen dan ditargetkan seluruhnya rampung pada awal Oktober 2026.
Hasil survei itu nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk mengevaluasi dokumen studi yang sudah tersedia.
“Ini sebagai langkah awal untuk kita nanti berdiskusi lanjut, memetakan apa saja yang dibutuhkan. Studi yang sudah dimiliki itu apakah perlu dilakukan review atau tidak,” tuturnya.
Selain aspek teknis, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek sosial. Berdasarkan hasil survei sementara, sekitar 15 persen lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sepanjang jalur tersebut terindikasi telah ditempati masyarakat.
Denny mengatakan, sebagian lahan masih berupa persawahan dan lapangan kosong. Namun, terdapat pula sejumlah titik yang telah berdiri bangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditangani melalui pendataan, penetapan trase, serta sosialisasi kepada masyarakat agar proses reaktivasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Begitu nanti sudah tahu kepastian, baru kita melakukan sosialisasi supaya masyarakat tahu ada rencana pembangunan atau reaktivasi. Kami dapat informasi ternyata banyak lahan yang milik PT KAI yang mungkin diduduki masyarakat, sehingga itu harus dilakukan sosialisasi dan tidak mendadak,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memanfaatkan atau menduduki lahan yang berada di sekitar bekas jalur kereta api.
“Masyarakat juga lebih teliti lagi manakala memang mau menduduki lahan itu, dicek apakah lahan itu milik pemerintah daerah atau milik operator KAI atau bagaimana, sehingga nanti tidak menjadi masalah kalau misalnya harus dilakukan pembebasan,” ujarnya.
Denny menegaskan, pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu dirumuskan. Salah satunya berkaitan dengan pembebasan lahan, penertiban, serta penyiapan dokumen perencanaan.
Menurutnya, keselamatan menjadi aspek utama dalam reaktivasi jalur kereta api. Selain sterilisasi jalur, keberadaan perlintasan sebidang juga harus menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditata dengan baik.
“Kalau kita bicara jalur kereta api, sektor keselamatan itu yang paling utama selain pelayanan. Jalur ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang berkeselamatan harus diperhatikan. Belum lagi terkait dengan perlintasan sebidang. Sterilisasi jalur dan perlintasan sebidang itu penting,” katanya.
Terkait target pembangunan dan pengoperasian, Denny belum dapat memastikan waktunya. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyelesaikan dokumen perencanaan terlebih dahulu sebelum menentukan skema pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Kalau dokumen perencanaannya sudah didukung dan sudah lengkap, barulah kita bisa mengusulkan. Ini mungkin bisa dengan skema pembiayaan SBSN sehingga ada kepastian penganggarannya. Bisa juga dengan skema KPBU, selama dokumen lengkap, DED sudah ada, tahu kebutuhannya berapa, dan ketersediaan lahannya juga tersedia,” ujarnya.
Ia memperkirakan, apabila penyelesaian dokumen perencanaan dimulai tahun depan dan berjalan sesuai tahapan, pembangunan secara fisik berpotensi dilakukan sekitar 2029 atau 2030. Namun, angka tersebut masih berupa gambaran tahapan dan belum menjadi target resmi pembangunan.
“Jadi saya tidak bisa menetapkan tahun depan kita membangun. Kita menetapkan dulu dokumen perencanaannya, kemudian barulah kita berbicara terkait dengan skema pembiayaannya karena investasinya besar,” tutur Denny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....