Hari Perhubungan Nasional : Kewaspadaan saat di Perlintasan Kereta Api

  • 17 Sep 2026 15:43 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember: Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat hendak melintas di perlintasan kereta api, terutama di tengah momentum Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) setiap tanggal 17 September, yang menekankan pentingnya keselamatan transportasi. Kesadaran mendasar ini kerap terabaikan, padahal tidak semua perlintasan memiliki penjaga, bahkan palang pintu automatis yang terpasang pun kadang mengalami gangguan teknis. Kecerobohan atau kelalaian kecil di jalur rel dapat berakibat fatal dan mengancam keselamatan jiwa.

Dugaan kurangnya kewaspadaan kembali memicu tragedi memilukan di perlintasan kereta api Klatakan, Tanggul, Jember pada Kamis (17/9/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebuah kecelakaan maut dialami pengendara mobil warna putih, yang melintasi perlintasan, hingga korban terseret jauh dari perlintasan Klatakan sampai ke area perlintasan Gambirono Pasar. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa seorang warga asal Mundurejo, Umbulsari (inisial Y).

Kondisi rawan di lokasi kejadian turut dibenarkan oleh warga setempat yang sering melintas di jalur tersebut. Bu Tia, salah seorang warga sekitar, mengungkapkan, "Perlintasan di sini memang sudah dilengkapi palang pintu, namun sering kali kurang berfungsi secara optimal. Jadi, sudah ada palang tapi kadang tidak berfungsi. Saya sering lewat situ, kalau ada kereta lewat, lampu peringatan yang warna merah sering tidak menyala," katanya.

Insiden ini menjadi sinyal peringatan keras bagi instansi terkait dan seluruh pengguna jalan, khususnya dalam momen Harhubnas yang seharusnya menjadi pengingat pentingnya keandalan infrastruktur keselamatan jalan. Keberadaan palang pintu dan lampu isyarat tidak boleh membuat pengendara merasa aman sepenuhnya tanpa melakukan pengecekan mandiri. Faktor kehati-hatian pengguna jalan tetap menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menghindari kecelakaan serupa di perlintasan sebidang.

Guna mengantisipasi bahaya, pengendara wajib menerapkan prinsip keselamatan saat hendak menyeberang rel kereta api, diantaranya :

- BERHENTI SEJENAK : Hentikan kendaraan sebelum garis atau rel, meski palang pintu masih terbuka.

- TOLEH KANAN KIRI : Buka kaca helm atau jendela mobil, tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada suara sirine atau kereta yang mendekat.

- UTAMAKAN KERETA : Dilarang menerobos atau berspekulasi, serta selalu prioritaskan perjalanan kereta api sesuai aturan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....