Program KOMPAK Hadir Dorong Ketahanan Rumah Tangga

  • 17 Sep 2026 11:48 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Setiap bahtera rumah tangga tidak pernah lepas dari hadirnya dinamika, perbedaan pendapat, hingga konflik. Untuk menjaga keutuhan serta mencegah terjadinya kegagalan pernikahan yang berujung perceraian, masyarakat diimbau memanfaatkan program pendampingan keluarga yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.

Kepala KUA Tanggul, Ustaz Mulyadi, S.H.I., M.Ag., menjelaskan bahwa timbulnya persoalan dalam berumah tangga merupakan hal yang alami dan dialami oleh setiap pasangan suami istri. Menurutnya, konflik berumah tangga umumnya melewati beberapa fase, mulai dari fase saling membahagiakan, fase penguatan ego individu (siapa saya), hingga fase komitmen bersama (siapa saja) untuk saling menerima dan mempertahankan pernikahan.

"Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Ketika kebersamaan dan rasa solid mulai goyah, solusinya adalah menguatkan konseling, mediasi, dan advokasi. Ini merupakan ikhtiar agar rumah tangga terus bertahan dan tidak berakhir dengan perceraian," ujar Mulyadi saat menjadi narasumber program Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Jember yang disiarkan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Mengenal Tiga Pilar Layanan KOMPAK

Langkah penyelesaian konflik tersebut terangkum dalam program KOMPAK, yaitu Konseling, Mediasi, dan Pendampingan serta Advokasi. Program yang terintegrasi dalam Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka Sakinah) di KUA ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah:

  1. Konseling: Memberikan wadah edukasi dan pemahaman agama serta psikologi keluarga bagi suami istri untuk memetakan akar masalah yang dihadapi.
  2. Mediasi: Menghadirkan peran penengah netral (seperti penghulu, penyuluh agama, atau mediator) untuk menengahi perselisihan, termasuk memberikan kejelasan hukum terkait persoalan emosional seperti ucapan talak atau percekcokan.
  3. Advokasi & Pendampingan: Memberikan penyadaran hukum terkait hak dan kewajiban masing-masing pasangan agar terlindungi secara hukum maupun sosial.

Menghapus Tabu dan Menguatkan Fondasi Bangsa

Dalam siaran tersebut, Mulyadi juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dinamika emosi pasangan, seperti kebiasaan mengancam cerai saat bertengkar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak emosional dan tidak ragu datang berkonsultasi ke KUA demi mendapatkan kejelasan hukum Islam maupun hukum negara.

"Masyarakat masih banyak yang malu atau menganggap tabu berkonsultasi mengenai masalah keluarga. Padahal, jika tidak paham hukum, kita harus bertanya kepada ahlinya," tambahnya.

Mulyadi menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi awal (madrasatul ula) yang sangat krusial. Keluarga yang kuat dan harmonis tidak hanya menyelamatkan pernikahan dan tumbuh kembang anak, tetapi juga menjadi modal utama dalam mewujudkan ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....