Risiko Nikah Siri dan Pentingnya Pencatatan Hukum di KUA

  • 17 Sep 2026 07:24 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Keabsahan suatu pernikahan dalam Islam memang diukur berdasarkan terpenuhinya syarat dan rukun agama. Namun, dalam konteks kehidupan bernegara, pencatatan pernikahan di lembaga resmi pemerintah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan hal wajib guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan keluarga.

Kepala KUA Mayang, Moh. Hari, S.Sos.I., M.H., menjelaskan bahwa relasi antara agama dan negara dalam hukum perkawinan di Indonesia menganut prinsip simbiotik yang saling melengkapi dan tidak memisahkan satu sama lain. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana Pasal 2 Ayat 1 menyerahkan keabsahan nikah pada hukum agama, sementara Pasal 2 Ayat 2 menetapkan kewajiban pencatatan oleh negara.

"Secara syariat, keabsahan memang wilayah agama. Namun, umat beragama juga memiliki kewajiban taat kepada pemerintah (ulil amri) yang telah mewajibkan pencatatan administrasi. Pencatatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan (israf) dan jaminan perlindungan bagi warga negara," kata Hari dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Jember pada Senin, 14 September 2026.

Hari mengungkapkan, dampak paling serius dari praktik pernikahan siri atau nikah yang tidak terdaftar secara resmi di KUA maupun Dispendukcapil hampir selalu menimpa pihak perempuan dan anak-anak. Tanpa adanya Akta Nikah resmi, negara tidak dapat mengakui status hukum perkawinan tersebut dalam sistem administrasi publik.

Kerugian keperdataan yang muncul akibat nikah siri meliputi rumitnya pengurusan penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran anak yang tidak dapat mencantumkan nama ayah biologis secara resmi. Selain itu, anak berpotensi kehilangan hak perlindungan hukum, hak pengasuhan, akses pendidikan, hingga bantuan sosial dari pemerintah. Di sisi lain, pihak istri juga berada pada posisi rentan karena tidak memiliki legalitas hukum untuk menuntut hak nafkah maupun hak waris apabila terjadi perselisihan atau penelantaran.

Ia menambahkan, bagi pasangan yang terlanjur melakukan nikah siri, permohonan penetapan atau isbat nikah di Pengadilan Agama menjadi prosedur hukum yang harus ditempuh untuk membuktikan keabsahan perkawinan di mata negara. Hakim akan memverifikasi apakah syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sebelum negara memberikan penetapan resmi.

Guna mengantisipasi maraknya nikah siri dan pernikahan dini, KUA kini memperluas perannya tidak sekadar sebagai tempat pelaksanaan akad nikah. Melalui prosedur pemberitahuan kehendak nikah, KUA melakukan verifikasi dan validasi berkas sedini mungkin. Selain itu, KUA juga menyediakan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin, pendampingan pascanikah, hingga layanan konsultasi keluarga untuk memastikan setiap rumah tangga dibangun di atas fondasi yang kokoh dan berkepastian hukum.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....