Terindikasi Terafiliasi Judol, 6.358 Penerima Bansos Banyuwangi Ditangguhkan
- 15 Sep 2026 19:05 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Sebanyak 6.358 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyuwangi terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Penyaluran bansos bagi penerima yang masuk dalam daftar tersebut untuk sementara ditangguhkan hingga proses verifikasi dan sanggah selesai dilakukan.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan indikasi tersebut diketahui berdasarkan pemadanan data penerima bansos dengan data aktivitas judi online. Status terindikasi juga dapat muncul apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terafiliasi dengan aktivitas judol.
“Penerima bansos di seluruh Banyuwangi yang terindikasi judol ada 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik Program Keluarga harapan (PKH) maupan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” kata Puguh, Selasa, 15 September 2026.
Dari jumlah tersebut, KPM yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online terbanyak berada di Kecamatan Banyuwangi, yakni mencapai sekitar 700 KPM. Sementara di Kecamatan Muncar dan Kabat, jumlahnya masing-masing mencapai sekitar 400 KPM.
Menurut Puguh, penerima bansos yang terindikasi terafiliasi dengan judol untuk sementara tidak menerima penyaluran bantuan. Namun, mereka masih diberikan kesempatan melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah apabila merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Karena kalau terindikasi judol, otomatis bansosnya akan off, sehingga penyaluran bansos untuk sementara dipending,” tegas Puguh.
Dinsos PPKB Banyuwangi telah menyosialisasikan mekanisme sanggah melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan. Pihak kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) diminta membantu memberikan pendampingan kepada penerima bansos.
“Untuk mekanisme sanggah, kita sudah sosialisasikan, sehingga KPM yang teridikasi bisa melalukan proses sanggah melalui operator desa dan kelurahan, termasuk pihak kecamatan, serta pendampingan dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)," ungkap Puguh.
Proses sanggah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan kembali status penerima bansos berdasarkan kondisi sebenarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....