Inilah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2027, Resmi!

  • 15 Sep 2026 13:30 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Hal ini melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang resmi diterbitkan Selasa, 15 September 2026.

Dilansir RRI, Selasa, 15 September 2026, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 tanggal cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja serta pelaksanaan libur dan cuti bersama.

Berikut ini merupakan daftar 18 hari libur nasional yang tertuang dalam SKB tersebut.

  • Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
  • Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan
  • Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah

Sementara itu, terdapat 8 hari cuti bersama yang tertuang dalam SKB tersebut.

  • Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus

Dari keputusan tersebut, bulan Maret 2027 merupakan bulan dengan rangkaian libur yang cukup panjang karena terdapat libur nasional Idulfitri. Sementara itu, pada Mei terdapat rangkaian hari libur dan cuti bersama yang berkaitan dengan Idul Adha serta Hari Raya Waisak.

Ketentuan dalam SKB juga mengatur bahwa unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap perlu mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi instansi atau perusahaan swasta pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....