Kades Kenjo Ditahan, Pemkab Banyuwangi Tunggu Status Hukum
- 12 Sep 2026 01:33 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Banyuwangi – Jabatan Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, untuk sementara kosong setelah kepala desa berinisial AS (34) ditahan di Mapolresta Malang Kota sejak 1 September 2026. Pemkab Banyuwangi kini menunggu kepastian status hukum sebagai dasar penentuan langkah administrasi pemerintahan desa.
AS diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan beasiswa kedokteran di China. Kasus tersebut menyebabkan seorang pelajar asal Malang mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polresta Malang Kota atas arahan Bupati Banyuwangi. Surat itu bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum AS.
“Jadi kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu jawabannya nanti seperti apa,” kata Bramuda, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Bramuda, kepastian status hukum diperlukan agar Pemkab dapat menentukan mekanisme pengisian jabatan di Desa Kenjo. Untuk sementara, penyelenggaraan pemerintahan desa masih dibackup oleh Pemerintah Kecamatan Glagah dan belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Selain perkara yang kini ditangani Polresta Malang Kota, Bramuda menyebut AS juga pernah menjalani proses pembinaan terkait temuan Inspektorat Banyuwangi yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa.
Namun, ia menegaskan proses pembinaan Inspektorat berbeda dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Temuan administrasi dapat diselesaikan sepanjang pemerintah desa menindaklanjuti hasil reviu yang diberikan Inspektorat.
Pemkab Banyuwangi memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan setelah menerima jawaban resmi dari kepolisian, sehingga tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kenjo tetap berjalan dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....