Empat Kecamatan Banyuwangi Masuk Zona Rawan Karhutla

  • 26 Agt 2026 14:23 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi menetapkan empat kecamatan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terjadi kabakaran hutan. Hal ini seiring saat ini wilwah Banyuwangi memasuki puncak musim kemarau, sehingga perlu kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi Partana mengatakan, potensi karhutla mulai meningkat setelah munculnya kebakaran di kawasan perbatasan Bondowoso, sekitar Kawah Wurung. Meski hingga kini belum ada laporan kebakaran hutan di wilayah Banyuwangi, langkah mitigasi terus diperkuat.

“Kalau potensi di musim ini tentu terjadi ketika di titik-titik tertentu karhutla mulai tersulut. Berdasarkan pemetaan kami, wilayah dengan potensi kerawanan tertinggi di Banyuwangi mencakup hampir keseluruhan kawasan hutan yang ada di empat kecamatan,” ujar Partana, Rabu 26 Agustus 2026.

Empat kecamatan yang masuk zona merah karhutla ialah Wongsorejo, Kalibaru, Pesanggaran, dan Tegaldlimo. Kawasan hutan di wilayah tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari hutan kering, perbukitan dengan vegetasi mengering, hingga kawasan yang berbatasan langsung dengan area konservasi.

Menurut Partana, kondisi kemarau panjang membuat vegetasi semakin mudah terbakar, terlebih pada Agustus hingga September yang menjadi fase paling krusial. Selain meningkatkan risiko karhutla, sejumlah wilayah Banyuwangi juga mulai mengalami persoalan ketersediaan air bersih.

“Puncak musim kemarau di bulan Agustus hingga September ini memang menjadi fase paling krusial di mana kita harus mengantisipasi ancaman karhutla secara maksimal,” kata Partana.

Sebagai langkah antisipasi, BPBD bersama Forkopimda akan menggelar apel siaga dan memperkuat Satgas Karhutla. Kesiapsiagaan melibatkan Perhutani di tiga wilayah kerja, pengelola Taman Nasional Alas Purwo, serta sejumlah instansi terkait melalui patroli rutin dan pemantauan dari menara pengawas hutan.

BPBD juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka saat membersihkan lahan maupun membuang sampah organik. Kondisi angin dan vegetasi yang kering dinilai membuat api mudah merembet hingga memicu kebakaran yang lebih luas.

“Bagi masyarakat, untuk sementara sampah organik tidak perlu dibakar di tempat terbuka yang rawan. Lebih baik ditimbun, karena nanti saat musim hujan tiba, tumpukan sampah itu justru akan berubah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat,” ujar Partana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....