BPBD Jember Kembangkan E-Jitupasna, Pengkajian Pascabencana Lebih Cepat
- 26 Agt 2026 01:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember mengembangkan aplikasi E-Jitupasna, untuk mempercepat proses pengkajian kebutuhan pascabencana.
Melalui sistem tersebut, pengumpulan data di lokasi kejadian hingga pelaporan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan pengembangan aplikasi tersebut perlu terus disertai evaluasi berbasis data agar manfaat digitalisasi dapat diukur secara objektif.
“Saya mengapresiasi inovasi E-Jitupasna yang dikembangkan oleh Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Untuk memperkuat evaluasi, diperlukan data kuantitatif yang menunjukkan perbandingan efisiensi waktu antara sistem manual dengan sistem yang menggunakan aplikasi,” ujarnya, melalui rilis, Selasa (25/8/2026).
E-Jitupasna menjadi bagian dari evaluasi tata kelola inovasi BPBD Jember yang dilakukan pada Senin (24/8/2026). Sebelumnya, sistem tersebut juga telah direviu Inspektorat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember pada Jumat (21/8).
Sebelum aplikasi diterapkan, pengkajian kebutuhan pascabencana dilakukan secara manual menggunakan formulir fisik.
Petugas harus mencatat data di lokasi, kemudian kembali ke kantor untuk menghitung kerusakan, memindahkan data ke komputer, memindai dokumen, dan mengirimkan laporan.
Proses tersebut dapat memerlukan waktu satu hingga tiga hari kerja, tergantung jumlah lokasi yang harus dikaji.
“Melalui E-Jitupasna, petugas kini dapat memasukkan hasil pengkajian langsung dari lokasi kejadian menggunakan fitur e-form,” katanya.
Data tersebut kemudian terhubung dengan dasbor pemantauan sehingga dapat dipantau administrator secara real-time.
BPBD menyebut proses pengkajian hingga pelaporan melalui sistem tersebut dapat diselesaikan sekitar lima hingga 10 menit untuk setiap lokasi.
Selain mempercepat pelaporan, sistem ini juga ditujukan untuk membuat dokumentasi dan pengelolaan data lebih terstruktur.
Hasil reviu Inspektorat turut merekomendasikan penambahan fitur verifikasi berjenjang untuk memperkuat pengendalian data sekaligus mengurangi risiko kesalahan manusia.
Sementara itu, Diskominfo Jember memberikan apresiasi terhadap penerapan E-Jitupasna dan akan memfasilitasi migrasi situs aplikasi ke dalam ekosistem digital Pemerintah Kabupaten Jember.
Saat ini, E-Jitupasna masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi internal BPBD Jember. Ke depan, sistem tersebut diarahkan untuk dapat terintegrasi dengan instansi lain dalam penanganan pascabencana.
Integrasi itu diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menyediakan data yang lebih cepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan saat penanganan pascabencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....