Warga Bondowoso Serahkan Elang Tikus ke BKSDA, Ingin Kembali ke Habitatnya
- 24 Agt 2026 19:36 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso — Seorang warga Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, secara sukarela menyerahkan seekor elang tikus kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
Penyerahan dilakukan setelah warga bernama Muhlis mengetahui bahwa elang tikus yang selama empat bulan dipeliharanya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi.
Tim BKSDA Wilayah III Jember mendatangi langsung rumah Muhlis pada Senin, 24 Agustus 2026. Setelah berita acara penyerahan dibuat, elang tikus yang diberi nama Boy tersebut kemudian dievakuasi untuk menjalani proses rehabilitasi.
Muhlis mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa elang tikus termasuk satwa yang dilindungi. Ia mengira hanya jenis elang berukuran besar yang mendapatkan perlindungan.
"Saya pikir elang yang dilindungi itu hanya yang berukuran besar saja, ternyata elang ini juga dilindungi," ujar Muhlis.
Ia mengatakan mendapatkan Boy ketika masih berusia sekitar dua minggu dengan cara membeli dari seorang teman. Selama memeliharanya, Muhlis memberikan perhatian dan pakan secara rutin, termasuk burung puyuh.
Namun, setelah sekitar empat bulan, ia mendapat informasi dari temannya bahwa elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Muhlis kemudian memilih melaporkannya kepada BKSDA agar burung tersebut dapat kembali ke alam.
"Saya ingin burung ini bisa lepas kembali ke hutan," katanya.
Polhut Ahli Muda BKSDA Wilayah III Jember, Ariyanti, mengatakan elang tikus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 dan UU Nomor 32 Tahun 2024.
Menurutnya, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan evakuasi terhadap satwa tersebut.
Meski demikian, Boy tidak akan langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya. BKSDA terlebih dahulu melakukan asesmen dan pengamatan untuk mengetahui kondisi serta kemampuan satwa tersebut bertahan di alam.
"Setelah kami lakukan evakuasi, biasanya kami asesmen dan amati terlebih dahulu," jelas Ariyanti.
Selain pemeriksaan, elang tersebut juga akan menjalani proses pelatihan untuk mengembalikan sifat liarnya. Tahapan tersebut diperlukan agar satwa memiliki kemampuan beradaptasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
BKSDA Wilayah III Jember juga mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwenang.
Ariyanti menegaskan, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi agar dapat berkembang biak dan tetap hidup di habitat alaminya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkannya kepada kami," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....