Lindungi Psikologis Anak, Jaksa Kejari Jember Lepas Toga Saat Sidang TPKS

  • 20 Agt 2026 10:15 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Penanganan hukum dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan anak di bawah umur membutuhkan pendekatan yang jauh berbeda dibanding kasus dewasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip humanis, salah satunya dengan melepas atribut toga resmi saat proses persidangan berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subseksi 2 Seksi Intelijen Kejari Jember, Faisal Ramadan, S.H., dalam program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Jember pada Rabu (12/08/26).

Faisal menjelaskan, anak yang menjadi korban TPKS memiliki kerentanan psikologis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, suasana peradilan yang terkesan kaku dan menakutkan harus dicairkan agar anak merasa aman dan nyaman saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Setiap kali penanganan korban anak, kami di persidangan tidak memakai toga. Kami lepas toga terlebih dahulu agar kesan persidangannya tidak kaku dan anak ini tidak merasa takut," ujar Faisal.

Selain penyesuaian busana persidangan, jaksa penuntut umum juga menerapkan teknik penggalian informasi yang sangat hati-hati. Pertanyaan-pertanyaan yang berpotensi memicu trauma berulang (retraumatization) pada anak dihindari sedemikian rupa.

Faisal menambahkan, dalam sistem peradilan pidana anak, korban maupun saksi anak dan penyandang disabilitas wajib mendapatkan pendampingan khusus. Pendampingan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga hingga Pekerja Sosial.

"Sesuai ketentuan, korban anak wajib didampingi oleh keluarga atau pendamping Peksos sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga di persidangan. Inti dari semua langkah ini adalah membuat korban merasa tenang dan terlindungi selama proses hukum berjalan," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....