Sebanyak 452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi HUT RI
- 17 Agt 2026 14:02 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Sebanyak 452 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 2 warga binaan dinyatakan bebas langsung setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, 452 penerima remisi terdiri atas 443 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kalapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono berharap warga binaan yang telah bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali berperan di tengah masyarakat. Selama menjalani masa pembinaan, mereka juga telah mendapatkan berbagai bekal keterampilan.
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Mujiono, Senin 17 Agustus 2026.
Mujiono mengatakan, keterampilan yang diberikan selama berada di Lapas mencakup berbagai bidang. Di antaranya pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, hingga barbershop.
“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujar Mujiono.
Kalapas Banyuwangi Solichin menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, remisi 1 bulan diterima 95 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 142 orang, 4 bulan 62 orang, 5 bulan 41 orang, dan 6 bulan 11 orang.
Solichin menyebut kasus narkotika masih mendominasi perkara warga binaan penerima remisi, dengan proporsi hampir 60 persen. Dari 9 penerima RU II, 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani pidana pengganti atau subsidair, dan 5 orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dari 9 orang RU II, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.
Menurut Solichin, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan,” kata Solichin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....