Pemkab Banyuwangi Larang Atraksi Vulgar di Karnaval Agustus
- 11 Agt 2026 00:48 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperketat aturan pelaksanaan karnaval dan pawai budaya dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Peserta dilarang menampilkan tarian atau gerakan yang tidak sesuai norma kesopanan, musik atau lagu vulgar dan provokatif, serta busana yang tidak sesuai tema perjuangan dan budaya lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam surat imbauan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo. Ketentuan itu mengacu pada Kesepakatan Bersama Forkopimda Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi.
Suyanto meminta seluruh camat memastikan pelaksanaan kegiatan kemerdekaan di wilayahnya tetap berpedoman pada nilai Pancasila, persatuan, toleransi antarumat beragama, dan norma kesopanan. Materi pawai juga diarahkan mengangkat nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal Banyuwangi, serta kreativitas generasi muda dalam bingkai nasionalisme.
"Panitia pelaksana berwenang untuk menentukan kelayakan peserta, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan tampil apabila peserta tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan," ujar Suyanto, Senin 10 Agustus 2026.
Selain materi pertunjukan, Pemkab Banyuwangi membatasi waktu pelaksanaan karnaval maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Panitia di tingkat lokal diminta melakukan seleksi terhadap peserta sebelum tampil dan memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Pemkab Banyuwangi juga mendorong keterlibatan tokoh agama, sekolah, sanggar budaya, kelompok pemuda, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan pawai. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kegiatan kemerdekaan tetap menjadi ruang ekspresi budaya yang positif dan mencegah potensi konflik SARA, ras, maupun budaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....