Sampah Pascakarnaval Agustusan Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara
- 09 Agt 2026 21:40 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperketat tanggung jawab penyelenggara karnaval dan pawai budaya terhadap sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan. Panitia diwajibkan memastikan kebersihan lokasi sejak kegiatan berlangsung hingga seluruh rangkaian acara selesai.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan penyelenggaraan kegiatan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Aturan serupa juga berlaku bagi penanggung jawab penggunaan sound system yang terlibat dalam kegiatan pawai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo meminta seluruh camat memastikan ketentuan tersebut dipenuhi oleh penyelenggara sebelum izin kegiatan diterbitkan. Kebijakan itu mengacu pada Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi.
"Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai," kata Suyanto, Minggu 9 Agustus 2026.
Dengan aturan tersebut, penyelenggara tidak hanya bertanggung jawab terhadap kelancaran acara, tetapi juga kondisi lingkungan setelah kegiatan berakhir. Sampah yang muncul selama pelaksanaan karnaval maupun pawai menjadi bagian dari tanggung jawab panitia untuk ditangani.
Kewajiban menjaga kebersihan juga diberikan kepada penanggung jawab sound system. Mereka harus memastikan aktivitas yang dilakukan selama pawai tidak meninggalkan persoalan kebersihan di lokasi maupun sepanjang rute kegiatan.
Selain kebersihan, kesepakatan Forkopimda mengatur sejumlah ketentuan lain untuk pelaksanaan karnaval dan pawai budaya. Kegiatan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan rute pawai tidak diperbolehkan melintasi jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten.
Penyelenggara juga wajib memenuhi rekomendasi ambang batas kebisingan dari Dinas Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Suyanto meminta penyelenggara berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait agar kegiatan dapat berlangsung tertib. Pemerintah daerah menekankan penyelenggaraan karnaval harus tetap memperhatikan kebersihan, ketenteraman, dan kondisi lingkungan setelah acara selesai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....