PMI Asal Lumajang Meninggal Kecelakaan di Malaysia
- 09 Agt 2026 21:45 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lumajang, Ahmadi (51), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Malaysia. Jenazah almarhum tiba di rumah duka di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, pada Minggu (9/8/2026) siang.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang, Madiono, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pemulangan jenazah “Pahlawan Devisa” tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima SBMI Lumajang, kecelakaan terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia, saat Ahmadi hendak berangkat bekerja. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 14.30 waktu Malaysia di hari yang sama.
Ahmadi merupakan warga Dusun Barat Sungai RT 005 RW 001, Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang. Ia telah bekerja di Malaysia sejak 2003, atau sekitar 23 tahun, dengan status nonprosedural.
“Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kami mendapat kabar dari anak almarhum yang juga bekerja di Malaysia. Keluarga meminta bantuan fasilitas pemulangan jenazah dari Bandara Juanda ke rumah duka,” ujar Madiono, Minggu 9 Agustus 2026
Menindaklanjuti laporan tersebut, SBMI Lumajang langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Lumajang untuk meminta bantuan pemulangan melalui UPT Pelayanan Pemulangan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2TK) Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Minggu (9/8/2026) pukul 07.30 waktu Malaysia dengan pesawat MH871 dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pukul 09.10 WIB. Proses administrasi di bandara berlangsung sekitar 2 jam. Jenazah kemudian diberangkatkan ke Lumajang dan tiba di rumah duka pukul 12.40 WIB.
Madiono menjelaskan, biaya pemulangan dari Malaysia ke Bandara Juanda ditanggung secara mandiri oleh keluarga. Sementara pemulangan dari Bandara Juanda ke rumah duka difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TK Disnaker Jawa Timur.
Serah terima jenazah dilakukan oleh pihak UPT P2TK Disnaker Jatim di rumah duka. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Desa Sawaran Kulon, perwakilan Disnaker Lumajang, Dinas Sosial Lumajang yang menyerahkan santunan kepada keluarga, serta unsur Koramil, Polsek Kedungjajang, dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Usai disalatkan, jenazah Ahmadi langsung dimakamkan di pemakaman desa setempat.
Karena berstatus PMI nonprosedural, ahli waris almarhum tidak berhak menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak mulai jenjang SD hingga S1.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur prosedural agar hak-hak perlindungan dan jaminan sosial dapat diterima keluarga jika terjadi risiko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....