LPS: 99,99 Persen Simpanan Nasabah Banyuwangi Dijamin
- 09 Agt 2026 01:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Cakupan penjaminan simpanan perbankan di Banyuwangi terus membaik dan telah mendekati 100 persen. Hingga Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 99,98 persen rekening pada bank umum dan 99,99 persen rekening pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Banyuwangi telah masuk dalam cakupan penjaminan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat mengatakan tingginya cakupan tersebut menunjukkan semakin baiknya kepatuhan perbankan terhadap program penjaminan LPS. Hal itu juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Secara regional, cakupan penjaminan simpanan LPS di Jawa Timur hingga Juni 2026 juga berada di atas 90 persen dari total rekening perbankan. Pada bank umum, sebanyak 73,6 juta rekening atau 99,95 persen telah dijamin, sedangkan pada BPR dan BPRS mencapai 2,3 juta rekening atau 99,98 persen.
Cakupan tersebut telah melampaui mandat Undang-Undang LPS maupun standar internasional International Association of Deposit Insurers (IADI), yang masing-masing menetapkan cakupan minimal 90 persen dari total rekening.
Bambang mengatakan kepatuhan perbankan di Banyuwangi terhadap ketentuan penjaminan juga terlihat dari menurunnya proporsi simpanan nasabah yang berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kondisi tersebut menunjukkan semakin banyak simpanan masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penjaminan LPS.
LPS secara berkala melakukan asesmen terhadap Tingkat Bunga Penjaminan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Dalam Rapat Dewan Komisioner pada 25 Juni 2026, LPS memutuskan menaikkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point.
Dengan kebijakan tersebut, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan 3,75 persen dan pada BPR sebesar 6,25 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing pada bank umum tetap sebesar 2 persen untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah.
LPS bersama OJK dan Badan Pusat Statistik juga memperluas pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan pemetaan yang lebih komprehensif sebagai dasar pengembangan program edukasi dan inklusi keuangan.
LPS menyebut masih terdapat sekitar 15 juta penduduk usia produktif di Indonesia yang belum memiliki rekening perbankan. Karena itu, perluasan akses rekening perbankan dinilai penting agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan serta berbagai program prioritas pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....