BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Madura hingga Bali

  • 05 Agt 2026 18:42 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan lima warga Banyuwangi sebagai tersangka dan menyita sabu seberat bruto 166,15 gram yang dikemas dalam 175 paket.

Kelima tersangka masing-masing berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP. Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, serta Perum Green Kalipuro.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan awalnya petugas mengamankan tujuh orang dari dua lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua perempuan yang merupakan istri dan pacar tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, lima di antara tujuh orang itu kita jadikan tersangka. Untuk yang wanita, statusnya adalah pengguna dan tidak terlibat jaringan, maka kita lakukan asesmen dan rehabilitasi," ujar Rachmat, Rabu 5 Agustus 2026.

Dari lokasi pertama di Perum Argopuro, petugas menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 61,90 gram, 99 paket sabu seberat bruto 21,79 gram, dan 25 paket sabu dengan berat bruto 29,58 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Perum Green Kalipuro.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 175 paket sabu dengan berat bruto 166,15 gram.

Selain narkotika, BNNK Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu (bong), satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.

Rachmat menjelaskan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi tersebut dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pengurus PCNU Banyuwangi, dan disaksikan tokoh masyarakat. Dari penggeledahan lanjutan itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu dan dua butir ekstasi yang akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Setelah kita lakukan penggeledahan lebih intensif, pada hari ini kita mendapatkan di TKP pertama tambahan barang bukti berupa sabu dan dua butir ekstasi. Seluruhnya akan kami masukkan dalam satu berkas perkara," kata Rachmat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNK Banyuwangi berharap proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....