Perhutani Tegaskan Piramid Tidak Pernah Dibuka untuk Pendakian

  • 05 Agt 2026 20:27 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menegaskan kawasan Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami tidak pernah dibuka sebagai lokasi wisata pendakian.

Bahkan, sejak awal 2024, Perhutani telah melarang seluruh aktivitas pendakian di kawasan tersebut karena dinilai memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi.

Administratur (ADM) KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, mengatakan Gunung Piramid berada di wilayah RPH Curahdami, BKPH Bondowoso, tepatnya di petak 23 hutan lindung dengan luas sekitar 722 hektare.

"Lokasi ini memang tidak pernah kami buka untuk pendakian. Sejak awal tahun 2024 kami sudah melarang Pokdarwis maupun masyarakat melakukan kegiatan wisata minat khusus di kawasan tersebut," ujar Misbakhul Munir saat dikonfirmasi di sela-sela evakuasi dua pendaki Gunung Piramid, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, larangan itu diberlakukan karena jalur Gunung Piramid dikenal sangat ekstrem dan telah beberapa kali memakan korban. Sebagai langkah pencegahan, Perhutani telah memasang papan larangan serta mengirim surat pemberitahuan kepada stakeholder terkait.

Selain itu, petugas Perhutani di lapangan, mulai dari mantri, polisi kehutanan (Polhut), hingga petugas lainnya, juga terus mengingatkan masyarakat maupun pendaki dari luar daerah agar tidak memasuki kawasan tersebut.

"Kalau ada orang yang hendak naik, baik warga Bondowoso maupun dari luar daerah, selalu kami ingatkan dan kami larang. Papan larangan juga sudah dipasang sejak awal tahun 2024," katanya.

Misbakhul menegaskan seluruh aktivitas pendakian yang masih terjadi di Gunung Piramid merupakan pendakian ilegal karena tidak pernah mendapatkan izin dari Perhutani.

"Kalaupun ada yang mengajukan izin, tetap akan kami larang. Kawasan ini membutuhkan kemampuan pendakian khusus karena medannya sangat berbahaya," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila suatu saat kawasan tersebut hendak dikembangkan sebagai wisata minat khusus, maka harus melalui kajian menyeluruh dengan mengutamakan aspek keselamatan. Menurutnya, pengembangan itu harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta melibatkan berbagai pihak.

"Harus ada asosiasi pendaki, pemerintah daerah, pelaku wisata, BPBD, dan stakeholder lainnya," katanya.

Misbakhul kembali menegaskan bahwa kawasan hutan lindung Gunung Piramid hingga saat ini tetap tidak dibuka untuk aktivitas wisata alam maupun pendakian.

"Kami tidak pernah membuka kawasan ini untuk wisata alam ataupun wisata minat khusus. Yang kami lakukan justru melarang dengan memasang papan larangan dan menyampaikan surat kepada seluruh stakeholder terkait," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pendaki yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat mendaki Gunung Piramid, Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa, 4 Agustus 2026 siang.

Kedua korban adalah Maliya Finda (51), warga Surabaya, dan pemandu lokal Irfan (35), warga Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Keduanya ditemukan sekitar pukul 12.13 WIB di bawah jalur Punggung Naga dengan kedalaman sekitar 60 meter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....