Ini Syarat dan Cara Mendaftar Layanan Homecare di Jember

  • 24 Jul 2026 07:44 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Pemkab Jember menetapkan mekanisme pendaftaran serta kriteria penerima Program Homecare, yang akan memberikan layanan kesehatan langsung ke rumah warga.

Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis intensif dan memiliki keterbatasan mengakses fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan masyarakat dapat mengajukan layanan melalui kanal Wadul Gus’e maupun Hotline Homecare di puskesmas setempat.

Menurutnya, setiap permohonan akan melalui proses verifikasi dan penyaringan oleh tenaga kesehatan sebelum ditetapkan sebagai penerima layanan.

“Tim tenaga kesehatan di tingkat puskesmas akan melakukan analisis, verifikasi data, hingga screening awal sebelum layanan diberikan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Zamroni menjelaskan, program Homecare diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang menderita penyakit kronis, balita yang mengalami atau berisiko stunting, ibu hamil dan ibu nifas berisiko tinggi, penyandang disabilitas, serta kelompok lain yang membutuhkan pelayanan medis khusus.

Bagi warga yang memenuhi kriteria, puskesmas akan menjadwalkan kunjungan tim kesehatan yang terdiri atas perawat, bidan, ahli gizi, dan tenaga pendukung lainnya. Tim juga dilengkapi peralatan medis serta obat-obatan sesuai kebutuhan pasien.

Selain pelayanan langsung, petugas lapangan akan memanfaatkan fasilitas telemedicine untuk berkonsultasi secara real time dengan dokter umum di puskesmas maupun dokter spesialis di rumah sakit apabila diperlukan penanganan lanjutan.

Tak hanya memberikan pengobatan, petugas juga akan mengedukasi anggota keluarga agar mampu melakukan perawatan dasar secara mandiri di rumah.

Untuk mengajukan layanan, masyarakat diminta menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp, serta dokumen riwayat pemeriksaan kesehatan apabila tersedia.

Zamroni menambahkan, seluruh perkembangan kondisi pasien akan dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIMKES) sehingga dapat dipantau melalui evaluasi dan kunjungan lanjutan secara berkala.

Program Homecare dijadwalkan mulai diluncurkan pada 24 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Melalui kehadiran program dokter keluarga ini, Pemkab Jember berharap mutu serta jangkauan pelayanan kesehatan daerah dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....