Tak Penuhi Syarat, Sembilan Desa di Bondowoso Terancam Gagal Pencairan Dana Desa
- 21 Jul 2026 14:44 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terkendala dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap berikutnya pada 2026.
Kendala tersebut disebabkan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk kelengkapan administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan, persoalan yang terjadi di sembilan desa tersebut berbeda-beda.
Di antaranya berkaitan dengan sisa kas tunai yang belum dikembalikan ke rekening kas desa, kegiatan yang belum dilaksanakan, serta kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
"Kas tunai ternyata tidak ada di rekeningnya. Dijadikan Silpa berarti Silpa-nya tidak ada di kas desa," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum apabila tidak segera diselesaikan karena menyangkut pengelolaan uang negara.
"Karena ada kelalaian pajak PPh-PPN yang belum dibayar. Paling kecil kisarannya hampir Rp100 juta," katanya.
Mahfud menjelaskan, sebagian kepala desa beranggapan pembayaran pajak dapat dilakukan setelah dana dicairkan dan diambil dari anggaran berikutnya. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dibenarkan karena kewajiban pajak merupakan bagian dari anggaran yang sedang berjalan.
" Pajak itu menjadi satu kesatuan dengan anggaran berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut belum tentu langsung menjadi perkara hukum apabila masing-masing desa segera menyelesaikan kewajiban dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggarannya.
Menurutnya, sembilan desa tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan dan waktu untuk menyelesaikan berbagai tanggungan, baik administrasi maupun pengembalian anggaran. Salah satu konsekuensinya, desa yang belum memenuhi persyaratan berpotensi tidak dapat merealisasikan pencairan Dana Desa tahap berikutnya pada 2026.
"Secepatnya sembilan desa ini dikasih waktu untuk menyelesaikan tanggungan, baik tanggungan administrasi ataupun juga tanggungan pengembalian anggaran," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa saat ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan pengajuan masing-masing desa. Sistem tersebut membuat desa tidak dapat langsung mencairkan seluruh anggaran sekaligus.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah desa yang proses pencairannya sudah berjalan dan kini tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Data dihimpun, sembilan desa tersebut antara lain Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan, Desa Pakuniran dan Desa Tanahwulan, Kecamatan Maesan, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Desa Sempol, Kecamatan Sempol, Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang dan Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....