PAW Sejumlah Desa di Bondowoso Belum Digelar, Pemkab Tunggu Provinsi

  • 24 Jun 2026 12:39 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Bondowoso hingga kini belum juga digelar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat karena sejumlah desa telah dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa selama lebih dari satu tahun, sementara pelaksanaan PAW di daerah lain sudah rampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan bahwa pemerintah daerah juga menginginkan agar Pilkades PAW segera terlaksana. Namun, proses tersebut masih menunggu tahapan fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Semalam dicek di aplikasi, posisinya masih pembahasan di tingkat provinsi. Iya, kita sifatnya menunggu," terang Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya draf Perbup telah selesai disusun. Namun, sebelum sempat disosialisasikan, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengharuskan adanya penyesuaian substansi aturan.

Akibatnya, draf Perbup yang lama harus dicabut dan digantikan dengan draf baru. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama dalam pelaksanaan PAW.

"UU dan PP itu biasanya mengatur secara garis besar saja, tidak mengatur secara rinci. Penyesuaian ini kan untuk mengantisipasi kekhawatiran kalau-kalau ada potensi (masalah) seperti itu," jelas Mahfud.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, draf Perbup harus terlebih dahulu difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum dapat ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Bondowoso.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Achmad Fauzan, menyampaikan bahwa Perbup terkait PAW sebenarnya telah selesai disusun. Namun, terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 membuat sebagian besar isi aturan tersebut harus direvisi.

Perubahan substansi yang mencapai lebih dari 50 persen membuat pemerintah daerah memilih menyusun kembali Perbup dari awal agar sesuai dengan regulasi terbaru.

"Baru difasilitasi ke biro pada akhir bulan Mei. Di Biro Hukum Provinsi sendiri, yang ditangani kan mencakup 38 kabupaten/kota," ujarnya.

Meski masih menunggu proses fasilitasi, Pemkab Bondowoso terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pembahasan aturan tersebut.

"Kita sudah minta tolong kok, sudah beberapa kali kita jalin komunikasi agar berkas kita bisa didahulukan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....