PMI Nonprosedural Asal Lumajang Meninggal di Malaysia

  • 18 Jun 2026 17:09 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang mendampingi pemulangan jenazah Bunawi (59), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, yang meninggal dunia di Malaysia akibat komplikasi penyakit jantung. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penempatan PMI melalui jalur resmi agar pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan serta hak-hak yang dijamin negara.

Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, mengatakan Bunawi meninggal dunia pada Selasa, 16 Juni 2026, pukul 17.24 waktu Malaysia. Almarhum diketahui bekerja di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun dengan status PMI nonprosedural.

"Informasi kematian Bunawi kami terima dari Kepala Desa Pandansari pada Selasa, 16 Juni 2026. Keluarga kemudian meminta bantuan untuk memfasilitasi pemulangan jenazah dari Bandara Juanda Surabaya," kata Madiono, Kamis (18/6/2026).

Setelah menerima laporan, SBMI Lumajang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang. Permohonan bantuan kemudian diteruskan kepada UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnaker Jawa Timur.

Jenazah diberangkatkan dari Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH871 pada Kamis, 18 Juni 2026. Jenazah tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 09.10 WIB dan menjalani proses administrasi selama sekitar dua jam.

Selanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka di Dusun Gempol RT 007 RW 015, Desa Pandansari, Kecamatan Senduro. Jenazah tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diserahkan kepada keluarga.

Biaya pemulangan jenazah dari Malaysia hingga Bandara Juanda ditanggung secara mandiri oleh keluarga. Sementara biaya pengantaran dari Bandara Juanda menuju rumah duka difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TK Disnaker Jawa Timur.

Serah terima jenazah dilakukan oleh UPT P2TK Disnaker Jatim dan dihadiri perwakilan Disnaker Lumajang, Pemerintah Desa Pandansari, serta Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Pada kesempatan tersebut, Dinas Sosial juga menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum.

Usai disalatkan, jenazah Bunawi dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat.

Madiono menjelaskan, status almarhum sebagai PMI nonprosedural menyebabkan ahli waris tidak dapat memperoleh berbagai hak perlindungan yang seharusnya diterima pekerja migran yang berangkat secara resmi.

"Karena almarhum berangkat secara nonprosedural, ahli waris tidak berhak menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan PMI yang nilainya bisa mencapai Rp85 juta," ujar Madiono.

Selain santunan kematian, keluarga juga tidak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak PMI yang meninggal dunia. Program tersebut seharusnya dapat diberikan mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi bagi pekerja migran yang terdaftar secara resmi.

Menurut Madiono, kasus ini menunjukkan pentingnya masyarakat menggunakan jalur penempatan resmi saat bekerja ke luar negeri. Selain memberikan perlindungan hukum, status PMI prosedural juga menjamin akses terhadap berbagai program jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.

"Jangan tergiur berangkat secara ilegal. Ketika terjadi musibah, hak-hak pekerja dan keluarganya menjadi sulit dipenuhi. Perlindungan PMI harus dimulai sejak proses keberangkatan melalui jalur resmi," tegasnya.

SBMI Lumajang berharap kasus yang menimpa Bunawi menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran agar mengurus seluruh dokumen dan persyaratan sesuai prosedur. Dengan demikian, perlindungan negara terhadap PMI dan keluarganya dapat berjalan secara optimal.


google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....