Satlantas Jember Ingatkan Larangan Plat Nomor Modifikasi

  • 08 Jun 2026 14:37 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Satlantas Polres Jember mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi, karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi.

KBO Satlantas Polres Jember, Ipda Firmansyah, mengatakan larangan tersebut tetap berlaku meskipun Operasi Patuh Semeru 2026 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Apabila ditemukan secara langsung dan tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain plat nomor modifikasi, pelanggaran yang masih sering ditemukan antara lain penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, serta modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah pelanggaran yang ditemukan setiap hari mencapai sekitar 100 kasus.

Satlantas Polres Jember juga terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang memiliki mobilitas tinggi, seperti kawasan Gladak Kembar, Pasar Tanjung, Jalan Sultan Agung, dan Alun-Alun Jember.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan melengkapi seluruh persyaratan berkendara demi keselamatan bersama,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat memeriksa kembali kelengkapan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....