Karantina Ketapang Gagalkan Pengiriman 50 Kambing tanpa Dokumen

  • 27 Mei 2026 08:07 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman hewan tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu malam, 23 Mei 2026. Sebanyak 50 ekor kambing Peranakan Etawa (PE) tujuan Denpasar diamankan petugas saat pengawasan rutin menjelang Iduladha.

Puluhan kambing yang diduga akan digunakan sebagai hewan kurban itu diangkut menggunakan truk engkel yang dimodifikasi menjadi dua lantai. Bagian atas kendaraan ditutup terpal untuk menyamarkan muatan saat berada di area parkir Pelabuhan LCM Ketapang sebelum menyeberang menuju Bali.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan petugas awalnya curiga terhadap kondisi kendaraan yang tampak tertutup rapat dan tidak biasa.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan isi muatan. Kambing tidak memiliki dokumen kesehatan yang dipersyaratkan. Selanjutnya sopir beserta truk dan kambing dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ujar Sokhib.

Menurutnya, menjelang Hari Raya Iduladha terjadi peningkatan lalu lintas pengiriman hewan kurban antar daerah. Kondisi itu membuat pengawasan di pintu penyeberangan diperketat guna mencegah penyebaran penyakit hewan.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan kurban, agar melapor ke karantina. Hal ini penting untuk menjamin hewan yang dikirim sehat dan bebas penyakit,” kata Sokhib.

Karantina Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap lalu lintas hewan terus ditingkatkan selama periode Iduladha seiring meningkatnya mobilitas perdagangan hewan kurban menuju berbagai daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....