Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar

  • 19 Mei 2026 22:27 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - PT KAI Daop 9 Jember terus menggencarkan penutupan perlintasan liar demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah operasionalnya.

Sepanjang 2026, KAI Daop 9 Jember telah menutup enam perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penutupan dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin dan fasilitas keselamatan memadai.

“Perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan, penjaga, maupun sistem peringatan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Adapun sejumlah titik yang telah ditutup antara lain perlintasan liar di Km 95+7/8 jalur Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 jalur Kalisetail–Temuguruh, Km 158+2/3 jalur Jatiroto–Tanggul, hingga Km 34+4/5 jalur Mrawan–Kalibaru.

Selain itu, KAI Daop 9 Jember juga menutup perlintasan di Km 197+9/0 jalur Jember–Arjasa dan Km 49+840 jalur Sumberwadung–Glenmore.

Cahyo menjelaskan, keberadaan akses tidak resmi di jalur rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan membahayakan masyarakat.

Menurutnya, penutupan perlintasan liar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.

KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses baru di jalur rel tanpa izin dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....