Pemkab Jember Luruskan Isu Penutupan TPA Pakusari

  • 19 Mei 2026 21:27 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluruskan informasi yang tengah beredar terkait adanya penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari.

Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Jember, Mentik Diyah Andayani, menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah perubahan sistem pengelolaan sampah, bukan penutupan TPA.

Kabupaten Jember sebelumnya mendapat sanksi administrasi berupa pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini karena sistem pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping.

“Kita hanya memungut, mengangkut kemudian ditaruh di TPA, tanpa ada pemilahan sampah. Jadi bukan TPA yang akan ditutup, tapi proses pengelolaan sampah yang harus diubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila sistem open dumping tetap dilakukan tanpa perubahan, pemerintah daerah berpotensi mendapat sanksi lebih lanjut hingga penutupan TPA secara permanen.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember menerbitkan Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/2026 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri, pada tanggal 30 Maret 2026.

Menurut Mentik, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong perubahan pola pengelolaan sampah agar Kabupaten Jember tetap bersih dan tidak mendapat predikat daerah kotor.

“Jadi bukan pemerintah tega dengan warga. Tapi ini wujud dari cinta Bapak Bupati, agar Jember ini tetap menjadi kabupaten yang bersih,” ujarnya, saat dialog di studio RRI, Senin (18/5/2026).

Melalui kebijakan tersebut, lanjutnya, pelaku usaha, hotel, restoran, dan organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Mei 2026.

Sampah anorganik dapat dikelola melalui kerja sama dengan bank sampah. Sedangkan sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri maupun melalui pengelolaan maggot.

“Kalau sampah organik ini, pengelola usaha bisa melakukan kerjasama dengan Yalidi. Di situ ada yang ternak maggot. Ada di TPST 3R Baratan,” tambahnya.

Sementara itu, sampah rumah tangga warga masih diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun masyarakat diminta mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu dari rumahnya.

Dalam hal ini, DLH Jember juga berencana menerapkan sistem pengangkutan sampah terjadwal sesuai jenis sampah yang telah dipilah warga.

“Misalnya hari Minggu pertama itu sampah warga yang anorganik akan diangkut ke TPA. Jadi warga sudah memilah sampahnya,” kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini DLH Jember masih menyusun jadwal pengangkutan tersebut. Untuk sementara, sampah rumah tangga warga masih tetap diangkut ke TPA Pakusari.

“Jadi sampah warga tetap bisa diangkut ke TPA Pakusari sampai saat ini. Tapi untuk pelaku usaha dan OPD, per 1 Mei sudah tidak diangkut sampahnya, harus mengelola sampahnya masing-masing,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....