DPRD dan Dispendik Dorong Mediasi Kasus Guru Dilaporkan Wali Murid
- 15 Mei 2026 18:35 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Kasus pelaporan guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso ke polisi oleh salah satu wali murid mendapat perhatian dari berbagai pihak. DPRD dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso kini turut angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, langkah itu penting untuk membuka fakta sebenarnya sekaligus mencari jalan damai bagi kedua belah pihak.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, toh nantinya pasti akan ditemukan fakta yang sebenarnya,” ujar Sinung saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Ketua DPC PDIP Bondowoso itu menilai mediasi merupakan solusi terbaik agar permasalahan tidak semakin melebar. Ia meminta kedua pihak saling menyadari posisi masing-masing dan pihak yang terbukti bersalah berani meminta maaf.
Sinung bahkan menyatakan kesiapannya menjadi mediator apabila dibutuhkan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Jika diperlukan, kami siap,” tegasnya.
Ia menambahkan, usia sekolah dasar merupakan masa penting bagi perkembangan anak. Karena itu, guru perlu diberikan ruang dan penghormatan sesuai aturan agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara maksimal.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini juga telah berupaya meningkatkan perlindungan serta pelatihan bagi tenaga pendidik seiring perubahan regulasi. Namun, ia menilai hubungan emosional antara guru dan wali murid tetap menjadi faktor paling penting.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah terkait persoalan tersebut. Dispendik saat ini masih melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
Jika nantinya guru terbukti bertindak sesuai prosedur, maka Dispendik tidak akan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika terbukti melanggar hukum, maka proses akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini kami belum menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan guru,” kata Taufan.
Meski demikian, Dispendik tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus mendorong penyelesaian melalui mediasi.
“Besok kami akan bertemu lagi dengan pihak sekolah dan guru tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso bernama Rolis Julian Afandi dilaporkan ke polisi oleh wali murid berinisial Ahmad atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, AZ.
Menurut pelapor, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (13/5/2026), berupa pemukulan di bagian mulut dan perut serta dugaan penyebutan kata “bencong” kepada siswa tersebut.
Namun, Rolis membantah tuduhan penganiayaan itu. Ia menyebut hanya membawa AZ kembali ke sekolah setelah sebelumnya terjadi keributan. Setibanya di sekolah, sejumlah guru lain juga disebut ikut membantu menenangkan siswa tersebut hingga akhirnya kondisinya kembali tenang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....