Banyak Guru Ngaji Belum Terima Santunan Kematian

  • 23 Apr 2026 13:39 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Seratusan keluarga guru ngaji di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan belum bisa mencairkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Keluhan ini disampaikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bondowoso hingga anggota DPRD, menyusul adanya dugaan premi belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Program perlindungan sosial bagi guru ngaji ini sebenarnya telah berjalan sejak Selasa, 18 April 2023, dengan total 5.865 peserta yang didaftarkan Pemkab Bondowoso ke BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian, termasuk santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Bondowoso, Royhan Muktafi Billah, mengakui banyaknya keluhan yang masuk. Ia menyebut, sedikitnya ada lebih dari 100 orang yang menghubunginya secara langsung menanyakan hal serupa.

“Kalau 100 saja ke saya, ada yang japri, yang tak bisa klaim,” ungkap Royhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, klaim santunan tidak dapat dilakukan jika premi belum dibayarkan. Kondisi ini terjadi karena adanya efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Namun demikian, Royhan memastikan premi tersebut akan dianggarkan dalam Perubahan APBD (PAK) 2026. Ia memperkirakan pembayaran dapat dilakukan paling lambat Oktober 2026, sehingga klaim bisa diajukan kembali.

“Setelah dibayarkan kemungkinan paling akhir bulan Oktober, siapa pun yang meninggal sejak Januari bisa klaim lagi,” jelasnya.

Ia merinci, total tunggakan premi mencapai sekitar Rp900 juta, yang mencakup 5.865 guru ngaji dan 213 guru sekolah minggu. Setiap peserta memiliki kewajiban premi sebesar Rp140.400 per tahun, dengan manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.

Royhan menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disengaja, melainkan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Pihaknya juga berencana memperbarui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

“Ayo doa bersama mudah-mudahan di PAK ada kecukupan anggaran. Bukan cuma untuk premi, hal lain juga kita harus mengencangkan ikat pinggang karena efisiensi,” tuturnya.

Anggota DPRD Bondowoso Fraksi Golkar, Masdidik, mengungkapkan bahwa dirinya menerima keluhan dari keluarga guru ngaji yang tidak bisa mengklaim santunan. Bahkan, ia menyebut ada dua kasus di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

“Yang saya ketahui dua saja, di daerah saya,” ujar Masdidik.

Menurutnya, mayoritas keluhan menyebutkan bahwa premi BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan oleh Pemkab, sehingga klaim santunan tidak bisa diproses. Ia pun mendorong Bagian Kesra agar terbuka kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Mestinya pihak Kesra sosialisasi, sampaikanlah kenapa ini bisa berhenti. Kalau persoalan memang efisiensi, ya disampaikan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PPP, Sahlawi Barri Zain, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak masa kepemimpinan Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Iuran BPJS diambil dari insentif guru ngaji yang rata-rata sebesar Rp2 juta per tahun.

“Sebagian digunakan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Kesra, program ini dipastikan akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah daerah.

“Informasi yang saya dapatkan bahwa iuran BPJS itu akan dilanjutkan kembali oleh Pemda,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....