Selama Enam Tahun, Piutang PBB Bondowoso Capai 36 Miliar

  • 26 Apr 2026 18:07 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso mencatat total piutang PBB Bondowoso dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp36 miliar. Hal tersebut diketahui setelah peluncuran portal PBB, banyak aduan masyarakat terkait tagihan yang belum tercatat meski sudah dibayar.

Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko menilai persoalan tersebut bukan semata kesalahan petugas, melainkan akibat sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” tuturnya.

Bapenda pun mendorong perbaikan sistem pembayaran di tingkat desa dan kecamatan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran, sehingga potensi kebocoran penerimaan PBB dapat diminimalkan.

Untuk itu, Bapenda membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat diurus masyarakat secara gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....