Pemecahan SPPT Dongkrak PAD PBB Bondowoso
- 25 Apr 2026 18:51 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat diurus masyarakat secara gratis.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan satu SPPT induk dapat dipecah menjadi beberapa SPPT baru sesuai kondisi riil di lapangan.
“Misalkan satu SPPT dipecah menjadi tujuh setelah ada proses pemecahan atau PTSL , maka akan terbit tujuh SPPT baru. Nilainya bisa berbeda karena sudah disesuaikan dengan pemecahan obyek pajak yang ada,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, syarat pemecahan SPPT cukup melampirkan akta atau sertifikat tanah. Pengurusan bisa difasilitasi kepala desa, dilakukan di kecamatan, maupun langsung dilayani oleh petugas Bapenda yang siap turun ke balai desa bila banyak perbaikan data.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan pengembangan sistem digital bersama Dinas Kominfo untuk pemutakhiran data PBB. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat penyesuaian peta blok dan penerbitan SPPT baru sesuai kondisi objek pajak.
Menurut Slamet, bertambahnya jumlah SPPT akan berdampak langsung pada peningkatan PAD dari sektor PBB. Tahun 2026, target PAD Bondowoso ditetapkan sebesar Rp333 miliar. Hingga akhir triwulan I, capaian PAD di luar PBB telah mencapai 15,6 persen.
Sementara itu, capaian PBB di Kecamatan Wringin pada 2025 mencapai 98 persen. Jika ditambah pembayaran piutang tahun-tahun sebelumnya, realisasinya bahkan menembus 102 persen. “Artinya ada masyarakat yang melunasi tunggakan pajak sebelumnya,” kata dia.
Meski demikian, Bapenda mencatat total piutang PBB Bondowoso dalam enam tahun terakhir masih mencapai sekitar Rp36 miliar. Setelah peluncuran portal PBB, banyak aduan masyarakat terkait tagihan yang belum tercatat meski sudah dibayar.
Slamet menilai persoalan tersebut bukan semata kesalahan sistem pembayaran, melainkan akibat sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” tuturnya.
Bapenda pun mendorong perbaikan sistem pembayaran di tingkat desa dan kecamatan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran, dapatnya menggunakan channel pembayaran yanag ada atau menggunakan Qris yang sudah ada di setiap SPPT, sehingga potensi kebocoran penerimaan PBB dapat diminimalkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....