PMII Bondowoso Tagih Janji Pembebasan PBB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
- 12 Jun 2026 11:08 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka menuntut kejelasan realisasi sejumlah janji politik Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin ekstrem kategori Desil 1.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan pertunjukan teatrikal. Teatrikal itu menggambarkan perjuangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye Pilkada 2024.
Massa menilai pemerintah daerah perlu segera merealisasikan komitmen pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menyatakan pemerintah daerah memandang positif aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, aksi tersebut menjadi pengingat bahwa terdapat janji politik yang harus ditindaklanjuti pemerintah.
“Paling tidak itu mengingatkan kita bahwa memang ada janji politik. Hanya saja tentu kita ingin memastikan bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah itu terukur dan tepat sasaran,” ujar Fathur Rozi.
Ia menjelaskan, realisasi pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem membutuhkan proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat agar kebijakan tersebut tidak salah sasaran.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, jumlah warga kategori Desil 1 mengalami perubahan cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Pada akhir Desember 2025 tercatat sekitar 87 ribu jiwa, kemudian meningkat menjadi sekitar 101 ribu jiwa pada April 2026 dan mencapai lebih dari 104 ribu jiwa pada Juni 2026.
“Begitu cepatnya dinamika mobilitas angka di Desil 1. Tentu ini harus diverifikasi dan divalidasi,” katanya.
Fathur menegaskan, pelaksanaan janji politik juga harus didukung regulasi yang memadai serta data yang akurat. Saat ini pemerintah masih melakukan proses verifikasi lapangan, termasuk menyesuaikan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masih terus diperbarui.
“Ketika janji politik itu harus dilaksanakan, harus didukung oleh regulasi yang mendukung. Ketika ada regulasi, maka pastikan datanya juga valid,” tuturnya.
Menurut dia, pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampak fiskalnya sekaligus menyiapkan skema peningkatan PAD dari sektor lain.
“Kalau ini dikabulkan, otomatis berdampak pada PAD. Tetapi tentu ini perlu dilakukan skema-skema dan solusi-solusi untuk peningkatan PAD dengan cara-cara yang lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Bondowoso tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Fathur menambahkan, hingga saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Bondowoso juga tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2017.
“Semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tentu tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....