Pemerintah Lumajang Maksimalkan Fungsi Pengawasan Internal
- 22 Apr 2026 20:29 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur memperkuat fungsi pengawasan internal dengan menggeser peran Inspektorat dari auditor pascakejadian menjadi sistem peringatan dini atau early warning system yang independen dan proaktif.
Penegasan itu disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, saat kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Rabu (22/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma.
“Saya ingin Inspektorat menjadi alarm bagi saya dan Mas Wabup. Bukan hanya mengoreksi setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal sudah bisa mengingatkan jika ada kebijakan atau program yang berpotensi tidak tepat,” ujar Bunda Indah di hadapan jajaran Inspektorat Rabu (22/04/2026).
Menurut Indah, titik krusial pengawasan bukan semata pada pelaksanaan program, melainkan pada fase perumusan kebijakan. Pada tahap inilah Inspektorat dituntut mampu mengidentifikasi risiko, ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan untuk dikoreksi lebih dini.
Dengan peran baru ini, Inspektorat diposisikan sebagai instrumen strategis pengendali risiko kebijakan publik. Tujuannya agar setiap kebijakan perangkat daerah tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Indah menekankan, keberanian dan independensi Inspektorat dalam menyampaikan peringatan menjadi kunci integritas sistem pemerintahan. Tanpa ketegasan membaca risiko, pengawasan dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan terlambat mencegah kesalahan.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menegaskan pengawasan ideal harus bekerja lintas tahapan: perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Ia menilai pendekatan preventif lebih efektif ketimbang korektif karena mampu menekan potensi kerugian sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi catatan akhir. Ia harus hadir sejak perencanaan agar setiap program benar-benar terukur dan risiko bisa diminimalkan sejak dini,” katanya
Pergeseran peran Inspektorat ini menandai arah reformasi birokrasi Lumajang yang lebih menitikberatkan pencegahan dibanding penindakan. Sistem pengawasan diarahkan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar instrumen audit setelah program berjalan.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Lumajang menyatakan kualitas tata kelola ditentukan oleh ketepatan sejak awal perumusan kebijakan. Inspektorat ditempatkan sebagai penjaga kualitas keputusan publik agar tetap dalam koridor aturan, efektivitas, dan kebermanfaatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....