Memasuki Akhir Maret, 52 Desa Cairkan Dana Desa

  • 29 Mar 2026 16:45 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Hingga akhir Maret 2026, pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bondowoso baru terealisasi di 52 desa dari total 209 desa. Lambatnya penyaluran tersebut dipengaruhi sejumlah kendala administrasi yang belum tuntas di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan proses pencairan masih terus berjalan seiring perbaikan syarat yang belum terpenuhi. “Itu data kemarin di bulan Maret, ini kan masih terus berproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Mahfud menjelaskan, hambatan utama yang dihadapi desa meliputi kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesalahan nomor kode rekening, hingga adanya kewajiban pajak seperti PPh dan PPN yang belum diselesaikan. Hal tersebut membuat sebagian desa belum bisa mengajukan pencairan tahap pertama.

Selain persoalan administrasi, ia juga membenarkan adanya penurunan nominal Dana Desa pada tahun 2026. Besaran dana yang diterima desa berkisar di angka Rp200 juta hingga lebih dari Rp300 juta per desa, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, skema pencairan Dana Desa tahun ini mengalami perubahan. Tidak lagi menggunakan mandatori berbasis persentase seperti sebelumnya, melainkan mengedepankan sistem prioritas sesuai kebutuhan masing-masing desa, meskipun tetap ada fokus pada penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.

“Silakan desa dengan semua jajaran di sana menentukan apa yang menjadi prioritas utama. Tentunya kebutuhan antar-desa tidak sama,” ungkapnya.

Mahfud juga menyebutkan belum ada tenggat waktu pasti untuk pencairan tahap pertama. Namun, desa yang telah mencairkan tahap awal dapat mengajukan pencairan tahap kedua mulai Juli 2026.

“Untuk pengajuan tahap keduanya di bulan Juli sudah bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan Dana Desa sepenuhnya berada di pemerintah desa. DPMD hanya berperan mendorong agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan dalam APBDes.

“Ketika tahap pertama sudah selesai, ya sudah, bisa diajukan lagi,” katanya.

Sementara itu, terkait rencana kontribusi pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebesar 20 persen ke dalam APBDes, Mahfud menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kejelasan teknis.

“Belum final, masih diproses. Seperti apa teknisnya nanti, itu kan belum tahu,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....